RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Seorang pria bernama Eben Ezer Tarigan (35) tewas dibunuh adik kandungnya sendiri berinsial ST (32), usai memanen sawit di perkebunan sawit milik keluarga, di pinggir Jalan Kebun Karet Tenang Sinulingga Dusun III Situnggung, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada Kamis (5/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas kepolisian Polres Deli Serdang yang menerima laporan kasus pembunuhan, langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Talun Kenas mengamankan pelaku, ST di rumahnya Dusun III, Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi, 6 Mei 2022, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Telah terjadi pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, ST merupakan adik pada korban," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol. I Kadek Heri Cahyadi, Jumat (6/5/2022).
Kadek menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Dimana, korban yang merupakan warga Dusun III, Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, bersama pelaku dan seorang saksi sedang memanen sawit.
"Saat memanen terjadi salah paham. Saat itu, saksi melerai. Kemudian, meninggalkan mereka. Pada saat itu, kembali terjadi penganiayaan terhadap korban menyebabkan meninggal dunia," ucap Kadek.
Dengan menggunakan senjata tajam berupa tombak untuk memanen sawit pelaku membunuh abang kandungnya. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala, tangan dan tewas di lokasi kejadian. ST pergi begitu saja untuk pulang ke rumahnya.
"Awalnya melempar tombak mengenai korban. Selanjutnya, korban dikejar oleh pelaku terjadi pembacokan berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban," jelas Kadek.
Untuk motif penganiayaan hingga tewas itu. Kadek mengungkapkan salah paham antara korban dan pelaku di dalam keluarganya. Namun, belum diselesaikan secara baik-baik oleh keduanya dan berunjung maut tewasnya Eben ditangan adiknya.
"Hasil pemeriksaan kami, antara korban dan pelaku sudah terjadi perselisihan paham keluarga. Orang tua korban dan pelaku sudah sakit-sakitan dan saling terjadi salah paham," kata Kadek.
Kadek membatah pembunuh tersebut, dilatarbelakangi oleh warisan keluarga. Karena hasil pemeriksaan dan penyelidikan, antara korban dan pelaku sudah mendapatkan lahan pertanian sawit yang diberikan kepada Eben dan ST.
"Kalau alih waris tidak ada arah ke sana. Korban sudah diberikan lahan sawit untuk dipanen, begitu juga pelaku. Namun, tidak ada kepuasan antara pelaku dan si korban sehingga terjadi kesalahpahaman," ucap Kadek.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Deli Serdang. Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal 338 KHUPidana subsidair pasal 351 KHUPidana.
"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutur Kadek.
Sementara itu, ST mengaku menyelesai perbuatannya membunuh abang kandungnya tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
"Saya reflek (membunuh), saya sering diancam abang saya. Orang tua sakit, korban sering mengancam orang tua. Saya menyesal pak," kata ST. (kbrn)/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,hukum,sekitar-kita