RADARMEDAN.COM - Unit Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan Operasi Antik Tiba 2021 yang dilaksanakan mulai 27 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021. Ops Antik tersebut dilaksanakan oleh Polsek Patumbak selama 21 hari.
Dalam keterangannya kepada grup wartawan Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak menyampaikan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021 Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH berhasil mengungkap target operasi (TO).
Alhasil, Polsek Patumbak berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus, dua diantaranya merupakan TO dan 3 kasus Non TO dengan berjumlah 5 orang tersangka.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut bernama Edi Saputra alias Dudung (45) penduduk Perumahan Kuis Indah Permai blok DD 13 Paya Gambar, Kec. Batang Kuis (Non TO), Bio Fradess (46) penduduk Jalan Selamat Pulau, Kec. Medan Amplas (Non TO), dan Defri Sanusi Lubis (52) warga Jalan SM. Raja Gg. Pembangunan Baru, Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas (TO Tempat), Budiman T alias Anto (35) warga Jalan Panglima Denai Terminal Amplas Kec. Medan Amplas (TO Orang) serta Rianto (32) warga Jalan Balai Desa Desa Gg. Ceria No. 25 Pasar 12 Desa Marindal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang (Non TO).
"Kelima tersangka diamankan dari lima lokasi berbeda," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SH, SIK, Kamis (18/2/2021).
Kembali Kompol Arfin Fachreza menjelaskan kelima tersangka diamankan berkat Pos Antik yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.
"Dari hasil Ops Antik tersebut, selain mengamankan tersangka kita juga turut menyita barang bukti 1 paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 0,08 gram, 1 unit Sepeda, 1 unit Hp Nokia, 2 paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 0,08 gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 0,04 gram dan 1 paket plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 0,06 gram," paparnya. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum