Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasatreskrim AKP Doni Fance Simatupang pada saat prees release didepan Mapolres Sergai Kamis (5/12/2024)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Warga Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dikejutkan dengan peristiwa berdarah seorang pria nekad membacok isteri dan mertua.isteri korban meninggal dunia dan ibu mertua mengalami luka bacokan dibagian punggung.Rabu (4/12/2024) lalu.
Pria berinisial MDH (32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul gelap mata membacok isterinya Lisa Putri (31) dan juga ibu mertua Suyati (49) dikediaman rumah mertuanya di Dusun I Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dikediaman rumah mertuanya.
Awalnya tersangka datang kerumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor Honda botot tanpa plat ingin menemui kedua anaknya yang saat itu sudah 3 minggu tinggal dirumah mertuanya namun diduga dilarang oleh mertuanya.
"Yang kami tahu rumah tangga mereka sudah tidak harmonis makanya isteri kembali kerumah mertuanya dari situ mungkin suaminya sakit hati hingga nekad membacok isteri dan ibu mertuanya," ujar warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasatreskrim AKP Doni Fance Simatupang pada saat prees release didepan Mapolres Sergai Kamis (5/12/2024) membenarkan peristiwa pembacokan yang dilakukan MDH(32) hingga mengakibatkan isteri meninggal dunia.
"Benar terduga pelaku MDH(32) Warga Desa Cemara Kecamatan Dolok Masihul membacok isteri dan mertua berdalih sakit hati, pelapor saat ini paman korban Zainuddin(51) yang juga Kepala Desa Dolok Masango" Ujar AKBP JHR Sitepu.
Kapolres menambahkan mertua yang juga dibacok pada bagian punggung saat ini tengah dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.
Mantan Kasatnarkoba Poltabes Medan ini menuturkan sebelum membacok isteri dan mertuanya pelaku sempat cekcok.
Diketahui spontan tersangka secara brutal emosi, diduga pengaruh narkoba langsung membacok isteri dan mertuanya
"Atas perbuatannya sementara ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman kurungan 15 Tahun penjara tidak tertutup kemungkinan juga dijerat pasal 340 UU Kuhpidana," pungkas AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu.(HM/PE)
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut