Keterangan Gambar : Pelaku melaksanakan Rekontruksi 40 adegan saat menghabisi Jupry Perangin-angin
RADARMEDAN.COM, KARO - Rekonstruksi sebanyak 40 adegan dilaksanakan dikedai milik Julkifli Ginting dengan dua tersangka yang merupakan abang adik itu menghabisi nyawa korban Jupry Perangin angin dengan 27 tusukan karena sakit hati atas ucapan korban.
Dimana tersangka Moranta Sinuraya , 26 tahun, Bertani, Desa Ajinembah Kec. Merek Kab Karo dan Roy Imanuel Sinuraya , 32 Tahun, Bertani, Desa Ajinembah Kec. Merek Kab Karo melakukan rekonstruksi dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Saat Rekontruksi tersebut dihadiri oleh
1. Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan
2. Kapolsek Tigapanah AKP R. Simanjorang
3. Jaksa Penuntut Umum an. Agui Naldo Marbun , S.H, dan Dhana Harahap , S.H dan Iman , S.H
4. Kanit Resum Polres Tanah Karo IPDA Togu Siahaan
5. Kepala Desa Ajinembah Kompano Tarigan
6. Kuasa Hukum Pelaku an. Rivalino Bukit ,SH
7. Kuasa Hukum Korban an. Sehati Halawa ,SH dan rekan-rekan
8. Saksi-saksi 14 orang
9. Keluarga Korban ± 20 orang
10. Warga Desa Ajinembah ± 150 orang
Melaksanakan rekonstruksi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi an. Ebeneser Barus , Markus Ginting , Mitra Buana Ginting dan Cipta Ginting, yang mana keterangan saksi-saksi tersebut berbeda dengan saksi yang lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Senin, tanggal 20 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terlapor Moranta Sinuraya yang saat itu sedang berada di Kedai kopi milik Julkifli Ginting, saat itu korban Jupri Perangin-angin masuk kedalam kedai kopi tersebut dan menyindir terlapor dengan mengatakan " Ngapai Kau berbicara dengan nya, nanti diperkosa nya pulak anak mu, Dia bukan manusia tapi Binatang".
Selanjutnya terlapor kembali kerumahnya dan saksi Pepalemta Sembiring memberitahukan perkataan korban kepada terlapor Roy Imanuel Sinuraya yang mengakibatkan Roy emosi dan mengajak terlapor Moranta Sinuraya kembali ke kedai kopi untuk menemui Korban Jupri Perangin Nangin sambil membawa sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.
Setiba dikedai kopi tersebut, korban Jupri mengacungkan sebilah pisau miliknya kepada Roy Imanuel Sinuraya dan oleh terlapor Roy Imanuel Sinuraya langsung memegang pergelangan tangan korban dan terlapor Moranta Sinuraya mengambil pisau milik korban. Setelah itu langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut dan punggung korban masing-masing satu kali, selanjutnya terlapor Roy Imanuel Sinuraya mengambil pisau yang dibawanya dari rumah dan menusuk perut korban secara berulang-ulang sehingga korban terjatuh dilantai kedai. Selanjutnya kedua terlapor melarikan diri.
Terhadap kedua terlapor telah dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan pukul 09.00 WIB di desa Gajah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Lanjut Kasat, barang bukti telah diamankan diantaranya, 1(satu) bilah pisau bergagang kayu dgn panjang +_ 40 cm, 2. Baju dan celana milik korban yang berlumuran darah beserta kedua terlapor telah kita amankan di Mapolres Tanah Karo, "jelas Sastrawan Tarigan(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo