RADARMEDAN.COM, KARO - Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunan Narkotika jenis ganja, Andik Hardianto, Laki-laki, umir 35 Tahun, Bertani, alamat desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo di sebuah gubuk perladangan cekdam.
Hal ini dijelaskan kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan, Rabu(24/06/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Polisi mengamankan barangbukti 2 (dua) paket/am plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,64 (dua koma enam empat) gram.
- 9 (sembilan) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 30 cm s/d 100 cm.
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan warna hitam sebagai pupuk.
- 1 (satu) unit handphone Merk Mito warna putih model lipat.
Pada saat ditangkap, setelah itu dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan 9 (sembilan) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 30 cm s/d 100 cm di sebuah ladang didekat gubuk tempat terjadinya penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi, terduga tersangka menerangkan bahwa benar dia yang menanam narkotika jenis ganja tersebut.
"Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya terhadap Andik Hardianto serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya, "kata Ras Maju Tarigan(RT/RM)
TAG : kriminal,karo