RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup menonjol, kali ini Satres narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengguna dan pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan 6 orang dari TKP di Cafe Cafeku yang beralamat di jalan By Pass Rantauprapat, Selasa (24/6/2020).
Lanjut Martualesi Adapun ke enam orang yang diamankan tersebut diantaranya 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah masing-masing Hery Syaputra Sagala alias Kadeng (33) warga Perlayuan Rantauprapat, Emilia Rambe (28), warga di Aek Tapa Rantauprapat, Suryani (29) warga HM Yunus Rantauprapat, dan Sani Mariani Simanungkalit (30) warga Aek Tapa Rantauprapat, serta 2 pria yang masih dilakukan penyelidikan masing masing bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe, yang saat dilakukan penangkapan sedang duduk di dekat keempat tersangka tersebut.
“Selain 4 orang yang kedapatan menguasai pil ekstasi tersebut, kita juga mengamankan dua pria ini yang sedang minum bir di dekat mereka, Jadi total 6 orang yang kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Martualesi kepada media.
Adapun kronologis penangkapan, Martualesi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengamankan ke 4 tersangka tersebut di cafe Cafeku dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. Lalu setelah dilakukan pendalaman dan penggeladahan dirumah tersangka Hery Syaputra dan rumah Emilia Rambe akhirnya pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.
Selain ekstasi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyita 5 buah Handphone dan 1 buah bong sebagai barang bukti.
Menurut AKP Martualesi Sitepu, ke empat tersangka tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda. “Untuk keempat orang ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda (2 orang dijerat dengan pasal pengedar dan 2 orang dijerat dengan pasal pemakai), sesuai peran nya masing-masing ya, dan 2 lai masih kita lakukan penyelidikan, ” urainya memberi penjelasan.
“Pasal yang akan di kenakan kepada pengedar yakni Hery Syaputra Sagala dan Emilia Rambe adalah pasal 114 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal yang dikenakan kepada tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah pasal 112 sub pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, "katanya. (humas /PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal