Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Ekstasi, Amankan 976 Butir Barangbukti
Oleh : Radar Medan | 24 Jun 2020, 19:38:15 WIB | 👁 1973 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup menonjol, kali ini Satres narkoba Polres Labuhanbatu menangkap pengguna dan pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu. SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan 6 orang dari TKP di Cafe Cafeku yang beralamat di jalan By Pass Rantauprapat, Selasa (24/6/2020).
Lanjut Martualesi Adapun ke enam orang yang diamankan tersebut diantaranya 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah masing-masing Hery Syaputra Sagala alias Kadeng (33) warga Perlayuan Rantauprapat, Emilia Rambe (28), warga di Aek Tapa Rantauprapat, Suryani (29) warga HM Yunus Rantauprapat, dan Sani Mariani Simanungkalit (30) warga Aek Tapa Rantauprapat, serta 2 pria yang masih dilakukan penyelidikan masing masing bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe, yang saat dilakukan penangkapan sedang duduk di dekat keempat tersangka tersebut.
“Selain 4 orang yang kedapatan menguasai pil ekstasi tersebut, kita juga mengamankan dua pria ini yang sedang minum bir di dekat mereka, Jadi total 6 orang yang kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” kata Martualesi kepada media.
Adapun kronologis penangkapan, Martualesi mengatakan bahwa pihaknya awalnya mengamankan ke 4 tersangka tersebut di cafe Cafeku dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi. Lalu setelah dilakukan pendalaman dan penggeladahan dirumah tersangka Hery Syaputra dan rumah Emilia Rambe akhirnya pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 976 butir pil ekstasi.
Selain ekstasi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga menyita 5 buah Handphone dan 1 buah bong sebagai barang bukti.
Menurut AKP Martualesi Sitepu, ke empat tersangka tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda. “Untuk keempat orang ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda (2 orang dijerat dengan pasal pengedar dan 2 orang dijerat dengan pasal pemakai), sesuai peran nya masing-masing ya, dan 2 lai masih kita lakukan penyelidikan, ” urainya memberi penjelasan.
“Pasal yang akan di kenakan kepada pengedar yakni Hery Syaputra Sagala dan Emilia Rambe adalah pasal 114 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal yang dikenakan kepada tersangka Suryani dan Sani Mariani adalah pasal 112 sub pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, "katanya. (humas /PR)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .