RADARMEDAN.COM,KARO - Dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI yang Ke 75, Senin (17/8), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe juga menggelar upacara Kemerdekaan Republik Indonesia serta dirangkai dengan memberi remisi kepada warga 66 warga binaan, 6 warga binaan bebas asimilasi Covid-19 yang ada ada di Rutan Kelas II B Kabanjahe.
Dari 66 orang warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun, 64 warga binaan dewasa dan 2 warga binaan anak anak sesuai dengan persyaratan dan administrasi, Ujar Ka Rutan kelas II B kabanjahe Sangapta Surbakti, Spd kepada wartawan, Senin (17/8).
Lanjut Ka Rutan menambahkan ada 6 warga binaan yang mendapat asimilasi covid 19 berupa bebas dan ada sekitar 10 warga binaan dalam tahap pengusulan bahkan lebih,'ujarnya.
Penyerahan remisi dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 75 kepada 66 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe dilakukan secara internal dan secara simbolis.
Dalam acara pemberian remisi dan asimilasi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Kabanjahe dilakukan dengan membasuh kepala dengan air bunga, dengan harapan hal hal yang buruk bisa hilang, hal ini dilakukan Ka Rutan kelas IIB Kabanjahe Sangapta Surbakti, agar kedepannya warga binaan dapat memulai kehidupan baru dan meninggalkan hal hal yang buruk.
Ka Rutan juga mengharapkan agar warga binaan yang dapat remisi dan asimilasi Covid 19 dapat memulai kehidupan yang baru, bisa berguna bagi keluarga dan masyarakat serta mengharapkan kepada masyarakat terkhusus masyarakat Karo agar menerima dan menghilangkan stigma yang tidak baik terhadap warga binaan yang bebas(RT/RM)
TAG : karo,hukum