RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan remisi kepada 196 narapidana, pada hari Senin (17/8) sekira pukul 10.30 WIB.
Remisi kepada 196 narapidana diberikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana, "kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi SH MH, di Tanjung Pura.
Dimana sebelumnya Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura sudah mengeluarkan narapidana melalui progran Asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020.
Narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura sebanyak 196 orang dengan besaran satu bulan sampai dengan empat bulan, sedangkan untuk remisi yang langsung bebas di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura tidak ada, "ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung Pura Iriadi SH MH.
Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura juga mengadakan berbagai macam kegiatan diantaranya melaksanakan kegiatan kerja bakti (gotong royong) di sekitaran luar Rumah Tahanan Negara Klas II-B Tanjung Pura dengan membersihkan parit-parit.
Adapun kruw RadarMedan melihat kegiatan perlombaan antar warga binaan antara lain seperti futsal, takraw, catur, karoke, trup gembira dan balap terompah yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Agustus 2020 dan seluruh kegiatan tersebut ditutup dengan acara keyboard pada tanggal 17 Agustus 2020, "kata Iriadi.(Rahmad/PR).
TAG : hukum