RADARMEDAN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait rencana proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 Km. Terutama terkait skema pembiayaan multiyears pada rencana proyek ini.
Proyek pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 450 Km ini direncanakan mulai berjalan di tahun 2022 hingga 2023. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sebesar Rp2,7 triliun dengan pembiayaan selama tiga tahun anggaran.
Pemprov Sumut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga termasuk Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Sumut, Polda Sumut dan lainnya. Saat ini, untuk transparansi dan lebih memastikan proyek ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan baik Pemprov Sumut berkoordinasi dengan KPK.
“Ini bentuk kesungguhan kita agar proyek ini benar-benar transparan, karena itu, kita berkoordinasi dengan KPK agar proyek ini berjalan dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edy Rahmayadi usai rapat dengan KPK di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (21/2).
Sumut memiliki sekitar 3.005 Km jalan provinsi, 75% berstatus jalan mantap sedangkan sisanya sekitar 750 Km dalam keadaan rusak (tidak mantap). Edy Rahmayadi berharap kebutuhan dasar masyarakat ini bisa diselesaikan sesegera mungkin.
Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung menjelaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Juga akan membahas secara cermat apa yang perlu dilakukan pada proyek pembangunan jalan dan jembatan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.(infosumut.id/PR)
TAG : metropolitan