RADARMEDAN.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Dit Narkoba, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja Km 10, 5 Medan, Selasa (9/4). Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasak di sejumlah tabung untuk kemudian limbahnya ditanam.
Dalam keterangannya, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin saat konferensi pers kepada wartawan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan periode Desember 2018–Maret 2019.
“Ada berbagai jenis narkoba yang akan dimusnahkan, mulai dari sabu–sabu, ekstasi, ganja, juga epilon,” kata Wakapolda.
Rincian narkoba itu antara lain: 160 kg sabu, pil ekstasi 62.456 butir, ganja 0,53 gram, epilon 41,3 gram, dan pil hapy five 224 butir. Tangkapan itu merupakan hasil akumulasi dari 51 kasus dengan 85 tersangka.
Acara pemusnahan juga turut disaksikan oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Medan, BPOM, dan perwakilan dari Kejaksaan. (gatra.com/red)
TAG : sumut,sumut,hukum,metropolitan