RADARMEDAN.COM, Tebing - Kasat Lantas Polresta Tebing Tinggi AKP Enda Irwan Iskandar bekerja sama dengan Dishub Kota Madya Tebing Tinggi mensosialisasikan tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 di Aula Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/4) pagi tadi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Pengembangan Dishub Prov Sumut, Agustinus Panjaitan, Ka UPT Wilayah T. Tinggi dan Siantar, Imansyah Putra, Dishub Provinsi Sumut, Mukhsin Harahap, Sekretaris Dishub Kota Tebing Tinggi, Adelwert Mustar Manurung dan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Enda Iwan Iskandar, Kabid Pengawasan dan Rekayasa Dishub Kota Tebing Tinggi, Justin Bernad Hutapea.
Adapun Kegiatan tersebut Mensosialisasikan kebijakan dibidang perhubungan tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Berdasarkan UU.LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun peserta sosialisasi adalah para ketua lingkungan (Kepling)di Kec. P. Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi Sik melalui Kasatlantas AKP Enda Ikan Iskandar menyampaikan, dengan program sosialisasi ini dapat menghasilkan beberapa target disiplin masyarakat pengguna Lalu lintas Jalan diantaranya terciptanya kesadaran masyarakat tentang pengamanan dan keselamatan serta ketertiban dalam berlalu lintas di jalan Raya dan Untuk mengurangi angka kecelakaan di Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
" Sosialisasi ini agar semakin terciptanya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas. Kita ingin masyarakat mematuhi aturan lalulintas," katanya.(tribratanews/red).
TAG : sekitar-kita,metropolitan