Keterangan Gambar : Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diamankan di Polsek Sibabangun
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Personil Polsek Sibabangun menangkap tersangka IAH (40) warga Lingkungan II Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, tersangka merupakan Tindak Pidana Narkotika, Kamis (23/04/2020) lalu pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun IPTU H Gurning mengungkapkan Kejadian bermula saat Personil Polsek Sibabangun melihat adanya seseorang yang melintas dan berhenti di depan Markas Polsek Sibabangun.
"Karena gerak - gerik dari seorang tersebut mencurigakan, Personil Polsek Sibabangun mendatanginya, namun Tersangka melarikan diri.
Pada saat itu juga Personil Polsek Sibabangun langsung mengejar Tersangka," ungkap IPTU H Gurning kepada wartawan sesuai dengan rilis yang diterima, Rabu(29/4/2020).
IPTU H Gurning menjelaskan, personil Polsek Sibabangun berhasil menangkap tersangka, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka IAH (41) ditemukan sebuah tas yang berisi satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram.
"Dari dalam tas tersangka juga ditemukan 1 set alat hisap Sabu (Bong), 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kaca dan pipet kecil, 3 buah mancis, 1 unit HP merek Samsung berwarna Putih, dan uang sebesar Rp553.000,"jelas IPTU H Gurning.
Selanjutnya Personil Polsek Sibabangun berkoordinasi kepada Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial TS alias T warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Selanjutnya TS alias T dibawa ke Markas Polsek Sibabangun dan saat diinterogasi mengakui kalau Narkotika jenis Sabu tersebut berasal darinya dan menyerahkan kepada IAH (41),"kata IPTU H Gurning. (Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum