Keterangan Gambar : Tersangka J Ginting dan barangbukti sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Karo
RADARMEDAN.COM,KARO - Berkat pengembangan dari tersangka RP dan AS yang ditangkap Pada hari Senin lalu di lantaran parkir apotek kimia Farma, Polres Karo mendapat informasi bahwa Sabu yang mereka miliki didapat dari J. Ginting, mendapat keterangan tersebut Satresnarkoba Polres Karo langsung bergerak dan mengamankan terduga pengedar narkotika jenis shabu tepatnya di daerah Bandar Baru.
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH, kepada awak media pada hari selasa (28/4) tepatnya Sekira Pukul 22:50 WIB melalui Pesan singkat Whatsapp mengatakan, setelah mendapat info dari kedua tersangka yang berhasil diamankan terdahulu, maka sekira jam 23:00 WIB langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah kos yang berada di jalan Uka Ujung perumahan Telkom diduga milik seorang yang bernama J. Ginting yang diduga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepada RP dan AS.
Selanjutnya pelapor bersama jajaran Sat Narkoba Polres Karo melakukan penggeledahan terhadap kos dengan disaksikan oleh pemilik Kos dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna orange yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah yang didiuga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi kos-kosan, namun pada saat itu tersangka JG tidak berada ditempat.
"Kemudian kita mendapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di Bandar baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Bungalow Lorenta 1," kata Kasat Narkoba.
Lanjut Kasat, hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 02.00 WIB Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka J Ginting dan membawanya ke kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya ke kos-kosannya.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan saat itu ia mengakui bahwa masih memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dikos-kosan. Dia mengaku menyimpan ditanah yang ditutupi oleh sebuah kardus yang berada di bawah kolong mobil milik tersangka yang sedang parkir di halaman kos. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas samping warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah dompet ukuran sedang yang bertuliskan CK yang berisikan 18 (delapan belas) paket plastik klip berles merah yang berisikan Narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip berles merah ukuran sedang, 1 (satu) ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran dan dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik assoy warna hijau, 2 (dua) buah timbangan eletrik warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Saat pengembangan tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, selanjutnya pelapor memberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan tersangka di bagian kaki sebelah kiri dan kanan setelah itu tersangka di bawa ke rumah sakit umum Kabanjahe untuk diberikan perawatan dan pengobatan.
Setelah menemukan seluruh barang bukti 21 (dua puluh satu) paket plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 59,77 gram. Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, rantging dan biji Ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat brutto 19,76 gram.
"Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar AKP Ras Maju Tarigan SH.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum