Keterangan Gambar : Kiri Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan dan tersangka Curat
RADARMEDAN.COM - Tepatnya pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 21:48 WIB, Gracela (18) warga Jalan Selamat Ketaren No.118 Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan, mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan jajaran Polrestabes Medan guna untuk membuat laporan tentang kasus Pencurian dengan Kekerasan yang telah menimpa dirinya pada hari Rabu (12/8/2020) sekira pukul 00:45 WIB.
Tidak berhenti sampai disitu Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan S.Sos SH MH mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti untuk dilakukan penangkapan terhadap si pelaku.
"Setelah resmi mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap si pelaku. Yang kemudian tepatnya pada hari Selasa (29/9/2020), kami mendapat informasi dari warga bahwa pelaku Pencurian dengan Kekerasan tersebut berkeliaran di seputaran wilayah Polsek Percut Sei Tuan,"kata orang nomor satu di jajaran Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
Mendengar info dari warga tersebut selanjutnya Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan dibawah komando Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan S.Sos SH MH mengejar dan berhasil melakukan penangkapan terhadap si pelaku yang berinisial H.S.S (35). Pelaku (Tersangka) yang juga merupakan pekerja SPSI ini, diketahui berkependudukan di Jalan Kariman Desa Tanjung Selamat Kec.Percut Sei Tuan.
"Tersangka dapat ditangkap berkat adanya Rekaman CCTV," kata Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan.
Pasca penangkapan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan team Tekab Polsek Percut Sei Tuan sudah menjumpakan tersangka dengan korban.
Lalu korban membenarkan bahwa tersangka yang ditangkap team Tekab Polsek Percut Sei Tuan adalah pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban di Jalan Williem Iskandar Komplek MMTC Desa Medan Tembung Kec. Percut Sei Tuan.
"Tersangka dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan dan diproses guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal,hukum,medan