RADARMEDAN.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota bekuk tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) termasuk penadahnya. Para pelaku menggasak barang-barang berharga milik Rahmat Rizky Kautsar (23) di Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/9/2019) silam.
Adapun tersangka yang diamankan, “MAH” (27), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan, “IJ” (24), warga Jalan Gereja Sebanga Duri, Provinsi Riau dan “AB”(36), warga Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Satu pelaku lainnya berinisial “G” masih diburu. Aksi itu sudah 11 kali dilakukan tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kota Medan dan sekitarnya.
“Tersangka ini merupakan spesialis jambret yang sudah 11 kali beraksi di sejumlah TKP. Kita masih memburu pelaku lain dan mengembangkan kasusnya,” kata Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Rabu (30/10/2019).
Dijelaskan Rikki, para tersangka diamankan pada Rabu (24/10/2019) sore, berdasarkan laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/865/K/ IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Peristiwa itu berawal saat korban berjalan kaki dengan temannya di Jalan Mesjid Raya simpang Jalan Mahkamah. Saat itu, tiba-tiba dua tersangka datang dari arah belakang korban menaiki sepeda motor Satria FU.
“Kemudian para pelaku merampas HP korban dan langsung melarikan diri. Korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota,” terang mantan Kasat Lantas Polres Langkat tersebut.
Menurut Rikki, tersangka berhasil ditangkap setelah personel di lapangan mendapatkan informasi, kedua perampas HP korban sedang berada di rumah tersangka MAH. Kemudian unit Pegasus Polsek Medan Kota turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap “MAH”.
“Saat itu tersangka “G” melarikan diri dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian dilakukan pengembangan terhadap penadah HP berinisial IJ. Dari situ diketahui tersangka IJ menjual ke tersangka A seharga Rp 2.100.000,” ungkap Rikki.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, Iphone XR warna merah milik korban dan 11 unit berbagai jenis HP hasil menjambret yang dijual tersangka “MAH” kepada “IJ”.
Adapun 11 TKP yang menjadi aksi tersangka MAH, Jalan Brigjen Zein Hamid, berhasil menggasak HP Asus dan Samsung A10, sebanyak 2 kali pada dua minggu yang lalu. Jalan Suprapto, jembatan merampas HP Samsung A30 pada dua pekan lalu, Jalan AH Nasution/KFC, merampas Nokia layar sentuh, sepekan lalu.
Kemudian, Jalan SM Raja/Simpang Limun, merampas Nokia layar sentuh, 4 hari yang lalu, Jalan Avros, menggasak HP Oppo, enam hari yang lalu, Jalan Air Bersih (HP Iphone 6 warna Putih gold) sebanyak 2 kali, dua minggu yang lalu, dan Pajak Sambas (Iphone 7), empat hari yang lalu.
Berikutnya, Jalan SM Raja depan Paradiso (HP Oppo A3S Warna merah), lima hari yang lalu, Jalan SM Raja depan Paradiso (Oppo A3S warna biru), empat hari yang lalu, Jalan Imam Bonjol dekat warkop Elisabet (Asus warna biru), tujuh hari yang lalu dan Jalan SM Raja depan Ramayana (HP Oppo A37) pada Agustus lalu.
“Kami masih mengejar tersangka “G” dan mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan jambret. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” pungkas Rikki.(Tribrata)/PE/red
TAG : kriminal,medan