RADARMEDAN.COM - Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang buruh bangunan yang menyodomi seorang remaja berusia 16 tahun. Pelaku diketahui seorang pria penyuka sesama jenis.
Perbuatan bejat ini dilakukan oleh AS alias Agus (25) warga Kelurahan Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sedangkan korban merupakan remaja putus sekolah.
Terbongkarnya kasus sodomi ini, berawal dari laporan ibu kandung korban pada 28 Oktober 2019 yang mengetahui korban dicabuli setelah melihat foto dan video homoseksual di smartphone anaknya itu.
Wanita berusia 42 tahun itu langsung menginterogasi sang anak, hingga akhirnya remaja itu mengaku dirinya dicabuli oleh pelaku.
“Polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan,”ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/10).
Tak begitu susah, polisi langsung dapat meringkus buruh bangunan itu di kediamannya. Pelaku pun langsung mengakui tuduhan tersebut.
“Dia mengaku sudah tiga kali melakukan hal tak senonoh itu. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan selama bulan September dan terakhir kali pada hari Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 Wib dinihari,”beber Putu.
“Pelaku juga mengakui bahwa dia memiliki sifat homoseksual,”imbuh Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
Korban sendiri lanjut Putu berhasil dibujuk oleh pelaku setelah diimingi-imingi hadiah berupa cincin dan kalung. Mereka pun sebelum melakukan hubungan badan, keduanya kerap berkomiunikasi melalui messenger Facebook.
“Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama gay. Tersangka pun membujuk korban untuk mau bertemu dan melakukan hubungan tersebut dengan diimingi hadiah,” terang Putu.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak utk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ( sodomi ) terhadap anak atau anak yang belum dewasa.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo manchester united, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban.(lts)/tribratanews/PE/red
TAG : asahan,kriminal,sekitar-kita