RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali bongkar peredaran Narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 Kilogram di Jalan Gelas tepatnya Parkiran P-2 Apartemen De Prima, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/04/2024).
Dari pengungkapan itu, Polisi juga menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, John Hery Rakutta Sitepu, SH., MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/04/2024) mengatakan, kronologis penangkapan berdasarkan ada seorang yang menyimpan Narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Sehingga Petugas melakukan Penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Petugas melihat seorang laki-laki menjinjing Tas masuk ke dalam Mobil bernama berinisial AFS, lalu Petugas mengatakan, mencurigai pelaku dan memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya, Petugas melakukan pemeriksaan dua Tas jinjing yang di pegang oleh pelaku. Ternyata dalam Tas jinjing itu di temukan barang bukti Narkotika lebih kurang 24 Kilogram jenis sabu-sabu. "Barang bukti ada 24 Bungkus Teh Cina berat 23, 800 Gram Narkotika jenis sabu atau hampir 24 Kilogram dan di tambah sebuah Mobil Avanza BK 1127 PV," jelasnya.
Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak di edarkan di Kota Medan, Provinsi Sumut.
Di sebutkannya, pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara.
"Kita juga akan tetap menindak tegas kepada pengedar sabu di Kota Medan," jelasnya.
Sementara itu AF mengaku, barang haram itu hendak di edarkan di Kota Medan.
"Saya mendapatkan upah sebanyak Rp. 300 Juta lebih. Mengedarkan Narkotika jenis sabu sudah mulai Tahun 2013," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 22 Tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati.(r)hm/pe
TAG : tni--polri,kriminal,sumut,hukum,medan