RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hilir, mengamankan 36 TKI dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Tangkahan Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labura, Rabu (8/4/2020) kemarin siang sekira pukul 14.00 WIB.
Bersandarnya kapal yang ditumpangi ke-36 TKI tersebut berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hilir, Aipda Y. Hutagaol yang diperoleh dari sumber yang bisa dipercaya bahwasannya ada kapal tongkang yang dicurigai membawa TKI ilegal yang akan bersandar di Perairan Tanjung Leidong Perbatasan dengan Desa Simandulang.
Mendapat informasi tersebut personil Bhabinkamtibmas langsung meneruskan informasi kepada Kapolsek Kualuh Hilir AKP P. Simarmata selanjutnya Kapolsek Danramil 02/TL Mayor Inf P. Sinaga beserta Unsur dari Pol Airud Bakamla, TNI AL dan Kesehatan Puskesmas Tanjung Leidong menuju Tangkahan Desa Simandulang.
Tidak menunggu waktu lama Tim Gabungan Kecamatan Kualuh Leidong melaksanakan prosedur kesehatan dengan cara melaksanakan penyemprotan disinfektan dan pendataan terhadap ke 36 TKI ilegal guna antisipasi penyebaran covid-19.
“Sesuai dengan koordinasi antara polri, pemerintah kecamatan dan Pemkab Labura, ke 36 TKI ilegal diberangkatkan menuju Kota Aek Kanopan ke RSUD Aek Kanopan Sawah Lebar, Desa Sidua-dua dengan menggunakan Bus ALS BK 7366 DF,” ujar Kapolsek, Kamis (9/4/2020).
Aipda Y.hutagaol Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hilir mengantar Rombongan TKI Ilegal dari Kecamatan Kualuh Leidong menuju RSUD Aek Kanopan beserta tim.
Setibanya di RSUD Labura, ke-36 TKI ilegal tersebut dilakukan penyemprotan disinfektan dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan RSUD Aek Kanopan.
“Hasil pengecekan kesehatan terhadap 36 TKI ilegal tersebut, dinyatakan sehat dengan suhu badan seluruhnya di bawah 37 derjat celcius,” bebernya.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00, 4 TKI ilegal asal Kabupaten Asahan dan 5 asal Kabupaten Batubara dijemput oleh Perwakilan Pemkab Asahan Panusunan Rambe, Camat Aek Ledong untuk dibawa ke Kabupaten Asahan dan Batubara dengan menggunakan Mini Bus Hiace dari Kesbangpol Pemkab Labura BK 7007 U.
Kemudian, 14 TKI ilegal asal Aceh dan seorang TKI asal Kabupaten Langkat diberangkatkan ke Kota Medan oleh Kabag Sos Dinas Sosial Pemkab Labura, Tasrip Harahap dengan menggunakan Mini Bus KUPJ Tour BK 7907 DM dan akan diterima perwakilan warga Aceh di Medan.
“Malamnya sekira pukul 21.40 WIB, 14 TKI diberangkatkan menuju Surabaya dengan Bus ALS Nomor Polisi BK 7390 FY,” tutupnya (humas /PR ).
TAG : kriminal,daerah,kesehatan