RADARMEDAN.COM, BINJAI. - Polres Binjai menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan driver ojek online yang terjadi pada tanggal (20/03/2021) lalu. Tersangka ialah RD alias Rik(22) warga Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo S.IK, menjelaskan motif yang dilakukan pelaku hingga merencanakan perampokan yang mengakibatkan kematian seorang driver Ojol.
"Awalnya tersangka menggadaikan sepeda motor honda milik abangnya seharga Rp. 3.000.000. Namun, tersangka tidak dapat untuk menebus sepeda motor honda yang sudah digadaikan. Sementara itu, abang tersangka mendesak dimana keberadaan sepeda motor miliknya, sehingga tersangka timbul niat jahat untuk melakukan pencurian," ungkap Kapolres Binjai kepada awak media, Jumat (26/03/2021).
Dilanjut Kapolres Binjai, tersangka pulang kerumah dengan jalan kaki untuk mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian dan diselipkan dipinggang sebelah kanan. Setelah itu tersangka pergi mencari mangsanya ke depan Suzuya Binjai dengan mencari tumpangan.
"Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka berjalan kaki menuju Tugu Binjai. Setelah sampai di Tugu Binjai, tersangka meminta tukang becak untuk mengantarkan kedepan bakso bang IS Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, lalu tersangka berjalan ke simpang kantor PLN Binjai," jelasnya Kapolres Binjai yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang, SIK dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting SH.
"Kemudian tersangka sampai disimpang kantor PLN Binjai dan melihat korban bersama seseorang temanya duduk diwarung sambil bermain handphone, selanjutnya tersangka mendekati korban dan mengatakan "Pak bisa pesan gojek, aku mau ke Gg. Martini" lalu dijawab korban "Mari saya antar aja," ucap Kapolres sambil menirukan obrolan korban dengan tersangka.
Sesampainya di Gg Martini sekira pukul 00.15 WIB, tersangka melancarkan niatnya dengan menikam korban di bagian leher sebelah kanan dan badan bagian belakang sebanyak 2 kali, saat itu korban menjerit meminta tolong sehingga tersangka panik dan melompat dari sepeda motor dan kabur kearah kebun sawit.
Kemudian, tersangka membuang pisau dan jaket miliknya ke semak-semak. Disitu tersangka melihat ada sumur dan celana pendek milik masyarakat hingga timbul ide pelaku untuk menukar pakaian yang dikenakannya. Hal itu dilakukan tersangka agar tidak dikenali oleh masyarakat.
"Tersangka akan dikenakan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Binjai.(Rahmad)/PE
TAG : binjai,kriminal