Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Radar Medan | 19 Feb 2025, 19:33:21 WIB | π 777 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolda Riau, Inspektur Jendral Muhammad Iqbal bersama jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya saat gelar konferensi pers, Rabu(19/2/2025).(Ist)
RADARMEDAN.COM, RIAU - Kapolda Riau gelar temu pers atas pengungkapan kasus peredaran jaringan Narkoba internasional di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 lalu terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Bersama Bea Cukai Bengkalis timnya melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu.
"Pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar Kapolda M. Iqbal, Rabu (19/2/2025).
"Saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya yang terus bekerja tiada hari tanpa pengungkapan.
βKombes Pol Putu bersama timnya sejak membuka awal 2025 sampai hari ini tiada hari tanpa pengungkapan,β ucap Kapolda.
Kapolda memaparkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memerintahkan Direktur Narkoba dan Kapolres tangkap dan kejar penjahat-penjahat Narkoba.
βSampai ke lubang semut pun kita akan Tindak setegas-tegasnya. Saya ingatkan bandar-bandra ini, pengedar-pengedar ini, polisi dan penegak hukum di Riau ini sangat tegas dan akan sangat keras apabila membahayakan nyawa petugas dan orang lain, tembak, hentikan walaupun harus nyawanya hilang,β tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir.
βTersangka JM diketahui sudah tiga kali diperintahkan oleh A (dalam lidik) untuk menjemput narkotika dari Malaysia, sedangkan IF baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini,β ujar Kombes Putu.
Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan metode βbecak lautβ dalam aksi penyelundupan ini. Istilah tersebut mengacu pada cara sindikat narkotika memanfaatkan speedboat kecil dengan mesin tempel untuk mengangkut narkotika dari wilayah perairan Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Bengkalis.
βModus operandi yang digunakan ini sudah beberapa kali terdeteksi dalam penyelundupan narkotika di perairan Riau. Para kurir membawa barang haram ini langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat dan menyembunyikannya di dalam karung serta tas plastik,β jelasnya.
Para pelaku juga mencoba menghindari patroli dengan beroperasi pada malam hari serta mengandalkan kecepatan speedboat mereka. Namun, dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Elang Malaka serta Bea Cukai Bengkalis, upaya mereka berhasil digagalkan.
βDalam pemeriksaan, ditemukan 90 bungkus plastik berisi sabu seberat 87,68 kg dan 10 bungkus plastik berisi 51.882 butir ekstasi yang disembunyikan dalam karung dan tas plastik,β ungkap Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan JM, dirinya diperintah untuk menjemput narkotika dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp100 juta. Sementara IF dijanjikan Rp25 juta untuk ikut serta dalam aksi ini.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
βKami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur transit. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,β tutup Kombes Putu. (HM/pe)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM β Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM β Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM β Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM β Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .