Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Radar Medan | 19 Feb 2025, 19:33:21 WIB | 👁 1193 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolda Riau, Inspektur Jendral Muhammad Iqbal bersama jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya saat gelar konferensi pers, Rabu(19/2/2025).(Ist)
RADARMEDAN.COM, RIAU - Kapolda Riau gelar temu pers atas pengungkapan kasus peredaran jaringan Narkoba internasional di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis pada 30 Januari 2025 lalu terkait akan adanya masuk narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Bersama Bea Cukai Bengkalis timnya melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis kurang lebih selama 2 minggu.
"Pada 11 Februari lalu, saat tim gabungan bersama Bea Cukai Bengkalis patroli di sekitaran perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendeteksi dan mencurigai keberadaan speedboat yang diduga membawa narkotika," ujar Kapolda M. Iqbal, Rabu (19/2/2025).
"Saat diberhentikan tim, speedboat tersebut mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dicegah untuk kemudian dilakukan langkah hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Narkoba Kombes Pol Putu bersama timnya yang terus bekerja tiada hari tanpa pengungkapan.
“Kombes Pol Putu bersama timnya sejak membuka awal 2025 sampai hari ini tiada hari tanpa pengungkapan,” ucap Kapolda.
Kapolda memaparkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal juga memerintahkan Direktur Narkoba dan Kapolres tangkap dan kejar penjahat-penjahat Narkoba.
“Sampai ke lubang semut pun kita akan Tindak setegas-tegasnya. Saya ingatkan bandar-bandra ini, pengedar-pengedar ini, polisi dan penegak hukum di Riau ini sangat tegas dan akan sangat keras apabila membahayakan nyawa petugas dan orang lain, tembak, hentikan walaupun harus nyawanya hilang,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial JM (38) dan IF (22), yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka JM diketahui sudah tiga kali diperintahkan oleh A (dalam lidik) untuk menjemput narkotika dari Malaysia, sedangkan IF baru pertama kali terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kombes Putu.
Barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat diperkirakan bernilai Rp103,25 miliar dan berpotensi menyelamatkan 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan metode “becak laut” dalam aksi penyelundupan ini. Istilah tersebut mengacu pada cara sindikat narkotika memanfaatkan speedboat kecil dengan mesin tempel untuk mengangkut narkotika dari wilayah perairan Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Bengkalis.
“Modus operandi yang digunakan ini sudah beberapa kali terdeteksi dalam penyelundupan narkotika di perairan Riau. Para kurir membawa barang haram ini langsung dari Parit Amad, Malaysia, menggunakan speedboat dan menyembunyikannya di dalam karung serta tas plastik,” jelasnya.
Para pelaku juga mencoba menghindari patroli dengan beroperasi pada malam hari serta mengandalkan kecepatan speedboat mereka. Namun, dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Tim Elang Malaka serta Bea Cukai Bengkalis, upaya mereka berhasil digagalkan.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 90 bungkus plastik berisi sabu seberat 87,68 kg dan 10 bungkus plastik berisi 51.882 butir ekstasi yang disembunyikan dalam karung dan tas plastik,” ungkap Kombes Putu.
Berdasarkan pengakuan JM, dirinya diperintah untuk menjemput narkotika dari Malaysia dan dijanjikan upah Rp100 juta. Sementara IF dijanjikan Rp25 juta untuk ikut serta dalam aksi ini.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur transit. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Putu. (HM/pe)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .