RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Edy Syahputra Ritonga, seorang pemerhati sosial, mengecam kebijakan manajer PT Bilah Platindo Rinto Sidabutar yang melarang karyawan membuka warung di lingkungan perusahaan.
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Semester IV itu, meskipun manajer memiliki hak dan wewenang dalam mengelola perusahaan melebihi karyawan biasa, tidak seharusnya manajer melakukan pelarangan, apalagi merazia rumah-rumah karyawan dan membongkar paksa kedai/warung, apalagi jika harus berujung pemecatan.
"Itu sangat ironi dan mengintimidasi," kecamnya.
Tambah Edy, salah satu asas dari didirikannya perseroan adalah kesejahteraan sosial, tentu dalam bidang ekonomi. Sehingga pelarangan tersebut diatas sangat bertentangan dengan asas.
Karyawan boleh saja dilarang berusaha/berdagang jika seandainya usahanya dianggap mengganggu kinerja dalam perusahaan, tapi dalam hal ini yang berwarung atau berdagangkan istri dari karyawan bukan karyawan itu sendiri.
"Kenapa harus dilarang dan dirazia, apalagi harus dipecat suami mereka selaku karyawan, ini jelas-jelas sangat mengada-ada. Ini Indonesia Bung, Negara Hukum," tegas Edy saat dimintai tanggapannya, Kamis (12/01/2023).
Sebelumnya diberitakan, perusahaan perkebunan PT Bilah Platindo Evan Group, yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, melarang karyawannya membuka warung di dalam lingkungan perusahaan.
Kebijakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menimbulkan keluhan para karyawan yang bekerja disana.
Manajer PT Bilah Platindo, Rinto Sidabutar saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023), hingga saat ini belum bersedia memberikan tanggapan.
Menurut keterangan salah seorang karyawan, di dalam perkebunan memang sudah ada kedai ransum dan koperasi karyawan. Namun, kedai ransum yang disediakan perusahaan tidak lengkap menjual kebutuhan sembako untuk masyarakat
"Kami karyawan sulit untuk beli cabai atau bawang. Gak mungkin kami harus ke pekan Negeri Lama yang jaraknya cukup jauh dari perusahaan," kata sumber kepada awak media yang tidak bersedia ditulis namanya.
Lanjut sumber, terkait koperasi karyawan yang tidak efektif. Selain isinya tidak lengkap, waktu bukanya hanya sampai pukul 14.00 WIB siang. Hal itu juga yang menyulitkan para karyawan yang mau berbelanja kebutuhan pangan.
Menurut sumber, kebijakan larangan karyawan buka warung tersebut jelas menyusahkan karyawan.
Sumber menduga, pelarangan terhadap karyawan buka warung di dalam lingkungan perusahaan, ada upaya melakukan monopoli dagang terhadap seseorang yang dekat dengan pihak perusahaan.
"Itu dugaan kami Pak, makanya karyawan dilarang berdagang. Apa rupanya kerugian perusahaan jika karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan? Apa perusahaan dirugikan? Atau perusahaan tidak ingin karyawannya sejahtera dengan mendapat hasil tambahan?" kesal sumber. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,sekitar-kita