Oleh : Radar Medan | 14 Mei 2019, 09:18:20 WIB | 👁 4104 Lihat Metropolitan
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, H T Dzulmi Eldin diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir. Khairul Syahnan, memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Progres Pengadaan Barang/Jasa Pemko Medan, Senin (13/5) di Ruang Rapat II, Kantor Wali Kota. Rapat yang diikuti dihadiri oleh Kadis PU, Isa Anshari, dan Kadis Perhubungan, Iswar mengambil materi Percepatan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemko Medan. Dalam rapat itu, Kabag Pembangunan Zulfansyah Ali Saputra yang mendampingi Asisten Ekonomi Pembangunan mempresentasikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dia menyampaikan, dasar hukum percepatan ini adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Inpres No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rapat itu dipaparkan pula Instruksi Percepatan Pengadaan untk OPD/ULP, yakni melaksanakan pemilhan penyedia baang/jasa sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam SIRUP, melakukan kembali penyusunan dan pengumuman RUP dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/DPA, menggunakan aplikasi Non Tender SPSE Versi 4.3 untuk pengadaan langsung dan penunjukan langsung, melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan katalog elektronik, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tersedia dalam katalog elektronik, dan melaksanakan pencatatan nilai kontrak aplikasi e-Kontrak SPSE Versi 4.3 untuk seluruh pengadaan, baik melalui tender maupun non tender.
Disampaikan pula metode pemilihan penyedia barang/barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan Pasal 38 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari E-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Disebutkan juga, pembelian secara e-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi, memberikan kesempatan kepada pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan pelaku usaha lokal, serta mengutamakan barang/jasa produk dalam negeri. Di samping itu, dalam hal pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan belum ada pada katalog elektronik pemerintah maka pelaksanaan pengadaan dilakukan menggunakan metode pemilihan penyediaan selain e-purchasing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(kominfo/red)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .