Keterangan Gambar : Ilustrasi Istock Photos
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kejadian di Tapanuli Utara, 10 orang pelaku kekerasan seksual 7 diantara nya masih tergolong anak dan 3 yang sudah kategori dewasa melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang masih di bawah umur.
Saat di telusuri oleh awak media Radarmedan atas peristiwa tersebut, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing membenarkan peristiwa itu.
Pada hari Sabtu (4/6) salah seorang ibu bernisial PSS (51) Warga Taput, telah melaporkan percabulan terhadap anak nya sendiri yaitu CS (16).
Dari laporan tersebut, Ibu korban menerangkan bahwa anak nya telah di setubuhi oleh 10 orang laki-laki dimana 7 orang diantara nya masih dibawah umur dan 3 orang sudah dewasa.
Pelakunya yaitu, DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN(16), MRH (16), ASS (17), JS (16) , JAH (17) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
Hal tersebut di kuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Menurut keterangan korban , bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat dengan cara mau sama mau sekitar bulan April 2022.
Saat mereka melakukan cabul tersebut, mereka merekam lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP MRH. Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan akan membeberkannya kepada orang lain.
Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan minta disetubuhi dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu di susul oleh temannya lagi JS dan JAH.
Santer lagi berita itu, lalu APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikut nya ASS dan yang terakhir DH.
Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan.
Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis dan memberitahukan semua yang terjadi.
Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung membuat pengaduan ke Polres Taput Sabtu (4/6) .
Begitu kita menerima pengaduan tersebut, tim Opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan.
Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum