Keterangan Gambar : Tersangka Diboyong petugas saat tiba di Mapolsek Saribudolok
RADARMEDAN.COM, Simalungun - Personil Polsek Saribudolok, berhasil mengungkap kasus Curat (pencurian berat) yang terjadi pada tangal 30 Desember 2017 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / XII / 2017, tanggal 31 Desember 2017 dengan Pelapor Elison Sipayung.
Pengungkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut pada hari Minggu (17/3/2019) sekira pukul 24.30 WIB di Desa Talang Duren Cacar Kecamatan Rakit Hulim Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau.
Korban yakni Elison Sipayung, laki-laki, 59 tahun, bekerja sebagai petani warga Rakut Besi Nagori Siboras Kecamatan Pamatang Silimahuta Kabupaten Simalungun.
Petugas berhasil meringkus tersangka berinisial (ESS), laki-laki, 21 tahun, warga Rakut besi Nagori Siboras Kecamatan Pamatang Silimahuta Kabupaten Simalungun tertangkap pada Rabu (13/2/2019) lalu di Jl. Beteran Pasar kaget Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kemudian tersangka berinisial (JG), laki-laki, 23 tahun, warga Rakut besi Nagori Siboras Kecamatan Pamatang Silimahuta Kabupaten Simalungun juga tertangkap sebelumnya serta tersangka berinisial (OP), laki-laki, 25 tahun, warga Rakut besi Nagori Siboras Kecamatan Pamatang Silimahuta Kabupaten Simalungun yang tertangkap pada Minggu (17/3/2019).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) broti pintu dan 1 (satu) buah triplek.
Kapolsek Saribu Dolok AKP B Pakpahan saat dikonfirmasi melalui selular membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku curat tersebut. Sesuai laporan pengaduan korban pada hari Sabtu 30 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB, yang mana korban pulang dari Tiga Raja bersama 2 (dua) orang pekerja diladangnya untuk makan, setelah itu korban melihat pintu tengah rumahnya rusak.
Sesuai keterangan korban saat diperiksa menjelaskan kepada petugas, bahwa saat korban melihat pintu kamar mandi belakang serta pintilasi rusak, selanjutnya korban kembali ke ruang tengah dan melihat pintu kamar depan juga sudah rusak serta melihat uang di laci tempat tidur, uang dibawah tempat tidur dan uang diatas tempat tidur di plastik kantongan warna hitam sudah tidak ada lagi.
Setelah itu korban menelepon Pangulu untuk melaporkan kebongkaran rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pelapor sangat keberatan dan melaporkannya ke Polsek Saribudolok agar pelakunya dapat ditemukan san ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan pelaku OP yakni pada hari Jumat 15/3/2019 sekira pukul 12.00 wib, saat Kapolsek Saribudolok AKP B. Pakpahan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan (OP) berada di wilayah hukum Indragiri Hulu Propinsi Riau.
Mendapat informasi itu Kapolsek memerintahkan team untuk menindaklanjuti. Minggu (17/3/2019) sekira pukul 24.00 WIB petugas Polsek Saribudolok tiba di wilayah Indragiri Hulu tepatnya di Desa Talang Duren Cacar Kecamatan Rakit Hulim tempat dimana tersangka berada dimana ketika itu tersangka sedang dilokasi kibotan.
Pada pukul 24.30 WIB tersangka (OP) berhasil diamankan, selanjutnya memboyong pelaku ke Mako Polsek Saribudolok untuk diproses lebih lanjut.
Pada hari Senin (18/3/2019) Pukul 08.00 WIB personil Polsek tiba di Mako Polsek Saribu Dolok berikut dengan tersangka.(Tribratanews/lts/red)
TAG : sumut,daerah,hukum,sekitar-kita