RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Bagian Ekonomi melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Nota Kesepahaman dengan PT. Kereta Api (Divre) I Sumut tentang Pemanfaatan dan Pengoperasian SKY Bridge untuk Pelayanan dan Keselamatan (23/8).
MoU ini dibuat untuk landasan kerjasama bagi Pemko Medan dan PT. Kereta Api (Divre) I Sumut dalam rangka keinginan bersama untuk memberikan pelayanan yg berkualitas kepada masyarakat Kota Medan. Sehingga SKY Bridge dapat beroperasi dan digunakan seluruh masyarakat Kota Medan yg ingin menyeberang dari dan ke Stasiun Kereta Api Kota Medan.
Asisten Ekbang Ir. Khairul Syahnan menyatakan diharapkan MoU ini diexsimenasi dan ditelaah kembali. Bagian Hukum menyatakan menurut Pemendagri 22 tahun 2009 tentang kesepakatan bersama. Di lihat draf nota kesepahaman ini MoU hanya berlaku 1 (satu) tahun dan pada Pasal 3 Pelaksanaannya harus dijelaskan. Menurut M. Ilvo Siregar yg mewakili PT. KAI (Divre) I Sumut Nota Kesepahaman ini masih berbentuk Draf masih bisa dirubah.
"Rapat ini adalah rapat lanjutan, Perjanjian ini cukup PT. KAI dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, karena pada tahun 2018 Pengerjaan Perbaikan SKY BRIDGE yg dilakukan TRTB yg menghabiskan anggaran 1 M, Sia sia karena PT. KAI tidak membuka Pintu Timur SKY Bridge sehingga fasilitas yg ada di jembatan tersebut rusak dan komponennya ada yg hilang," papar Nasib, Kabag Ekonomi Setda Kota Medan.
Rapat ini menghasilkan bahwa Pekerjaan Perbaikan ini Sky Bridge dilakukan oleh Dinas TRTB. Setelah selesai diharapkan diserahkan ke Aset Pemko Medan dan Aset Pemko Medan menyerahkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan. Dan selanjutnya Dinas Perhubungan Kota Medan membuat draf MoU dengan PT. KAI yang dibahas didalam dan di exseminasi oleh Bagian Hukum. Setelah selesai baru dijadwalkan pembukaannya oleh Walikota Medan. (Humas Pemko)/PE/red
TAG : sekitar-kita,metropolitan,medan