RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - 2 orang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun diduga terkait Tindak Pidana Perjudian tebak angka jenis Hongkong. Keduanya diamankan saat melakukan praktek perjudian.
Kedua orang yang diamankan “HS” dan “RL” Warga Nagori Nusa Harapan Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Bermula pada hari Jumat tgl 08 Oktober 2021 sekira pkl 19.00 WIB, Unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun sedang terjadi perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu unit Opsnal Jatanras menyelidiki informasi tsb dengan mendatangi TKP, sesampainya di sana ditemukan 2 orang laki2 yang dicurigai menurut informasi yang diperoleh, setelah diamankan, diketahui laki2 itu berinisial HS. Darinya ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis Hongkong yang baru saja dibeli dari RL yang tidak jauh berada darinya.
RL pun langsung diamankan, darinya ditemukan 1 buah pupen warna ungu, 1 buah blok notes dan 1 unit Handphone merk Redmi note 5A warna Silver dimana pada sms terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong serta uang sebanyak Rp.573.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.(ril)/PE
TAG : siantar--simalungun,hukum,sekitar-kita