RADARMEDAN.COM - Personel Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan aksi percobaan pembobolan mesin ATM yang dilakukan seorang pria di Jalan Jamin Ginting Medan, Minggu (22/1/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, rilis yang diterima media ini, Senin 23/1/2022 mengatakan aksi tersebut berawal saat seorang personel Dit Samapta Polda Sumut, Bripda Andrea, hendak mengambil uang di mesin ATM tersebut. Namun, dihalangi oleh pelaku SG (41).
"Saai itu pelaku SG menghalangi Bripda Andre dan pelaku mengaku sebagai petugas vendor dengan alasan mesin dalam perbaikan," kata Hadi, Senin (23/1/2023).
Hadi menuturkan, karena merasa curiga dengan SG, karena pelaku menggunakan satu buah besi untuk mencongkel mesin ATM dan juga melihat CCTV dalam keadaan rusak atau mati, Bripda Andre langsung menghubungi tim PRC Dit Samapta Polda Sumut.
"Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, Bripda Andre segera menghubungi Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut yang sedang bertugas dan selanjutnya mengamankan pelaku," kata juru bicara Polda Sumut itu.
Dari tangan pelaku, kata Hadi berhasil diamankan barang bukti berupa besi runcing, tang pemotong, isosali hitam dan dua unit telepon genggam.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucap Hadi. (KBRN)/PE
TAG : kriminal,hukum