RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kasus penganiayaan yang terjadi Senin tanggal 10 Januari 2022 lalu yang dilakukan AFB alias Toni terhadap korban Jubel Sihite yang mengakibatkan luka bakar dan korban harus menjalani rawat inap di RSU Tarutung. Atas perbuatannya Toni harus mendekam dibalik terali jeruji besi.
Dalam pemberitaan disejumlah media, kronologis kejadian bermula dari rasa kesal Toni terhadap korban yang meminjam sepeda motor yang dipulangkan dalam keadaan rusak namun korban Jubel tak kunjung memperbaiki sepeda motor milik Toni. Rasa kecewa tersebut menyulut amarah Toni hingga nekat membakar korban dengan minyak Pertalite. Hal tersebut membuat Antoni digelandang ke Mapolres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Sebelumnya dalam dakwaan Toni diancam hukuman pidana dalam pasal 187 ke-2 Kitab Undang undang Hukum Pidana, kedua ancaman pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana dan di tuntut pidana penjara 2 tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
Kuasa Hukum Toni, F Bakkara Gerson Juanda Simatupang S.H saat dimintai keterangan terkait dengan hasil putusan sidang pengadilan Tarutung membenarkan kepada Radarmedan.com di kantornya, Senin 25 April 2022.
"Sebelumnya klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya, namun kami berupaya mengajukan Pledoi atas tuntutan jaksa tersebut, hasil keterangan saksi juga sudah diambil dalam persidangan. Dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tarutung pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan klien kami Toni tetap ditahan," terang Juanda.
Masih keterangan Gerson Juanda Simatupang S.H, Pihaknya berterima kasih atas putusan yang seadil adilnya yang telah diberikan kepada kliennya.
"Terimakasih untuk putusan yang diberikan kepada klien kami, klien kami sebagai terdakwa, benar terbukti bersalah namun dengan putusan yang setimpal atas perbuatannya dengan putusan 1 tahun 6 bulan,"terangnya mengakhiri.
Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, hari Rabu tanggal 20 April 2022 yang di pimpin oleh Audina Renta Caroline Silaban,S.H sebagai Hakim ketua, Putri Januari Sihombing S.H, Yosephine Artha In Avrielly S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sidang dilakukan terbuka untuk umum, dengan memenuhi standart Prokes pada Kamis 21 April 2022 oleh Hakim ketua dengan didampingin oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Marulam Panggabean Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Gindo Bastian Purba S.H Penuntut Umum.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,tapanuli,hukum