RADARMEDAN.COM, Deliserdang - Seorang pelajar SMA berinisial Har (18), warga Dusun 3, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Minggu (14/4/2019) malam. Selain Har, polisi juga menangkap Beni Martin Sitepu (23), warga Desa Sei Glugur, Pasar 3, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
Kapolsek Binjai Utara, Kompol Sarponi melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, kedua pria itu terlibat dalam pencurian sepedamotor. Keduanya pernah beraksi di Jalan Kemuning, Gang Abadi 2, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara pada Senin (8/4/2019) lalu. Namun mereka akhirnya ditangkap polisi ketika hendak menjual barang curiannya kepada pembeli.
“Mereka berdua ditangkap saat akan menjual sepedamotor Honda Vario BK 5639 RAU di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di depan Halte Diski,” kata Siswanto, Senin (15/4/2019).
Siswanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor di Halte Diski, Sunggal, Deliserdang.
“Setelah mendapat perintah dari Kanit Reskrim, IPTU Rubenta Tarigan, personil Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan meringkus keduanya,” kata Siswanto.
Saat ini, katanya kedua pelaku masih diinterogasi polisi guna melakukan pengembangan lebihlanjut (tribratanews/red).
TAG : kriminal,sumut,hukum,deliserdang