RADARMEDAN.COM, Tanjungbalai - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai mengimbau pengelola lokasi tempat hiburan agar menutup usahanya selama 3 hari guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menghadapi pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Pengelola tempat hiburan malam agar tutup sementara operasionalnya terhitung mulai tanggal 16 hingga18 April 2019. Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas wajib memberikan imbauan kamtibmas. Hal ini sesuai dengan Surat Polda Sumut tanggal 12 April 2019, tentang Ciptakan Kondisi nyaman khususnya tahap Pungut dan hitung suara dalam rangka Operasi Mantap Brata Toba 2018,”kata Kapolres Tanjungbalai Irfan Rifai, Senin (15/4/2019).
Menurut Irfan Rifai, Polres Tanjungbalai mengirimkan surat imbauan kepada para pengelola tempat hiburan malam agar tutup sementara operasionalnya selama tiga hati mulai Selasa(16/4).Imbauan ini bukan hanya di wilayah Tanjungbalai saja, namun diseluruh tempat hiburan malam di wilayah Polda Sumut.
“Khusus menjelang Pemilihan Presiden dan Pileg ini, Polres Tanjungbalai menghimbau warganya agar bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, saling menghargai antar sesama,"katanya. (tribratanews/red).
TAG : kriminal,sumut,daerah