Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum
Oleh : Radar Medan | 18 Des 2025, 10:16:29 WIB | 👁 1399 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019. Rabu (17/12)
RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan intensif dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran. Skema yang semula ditetapkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri diubah menjadi Dokumen Against Acceptance dengan tenor 180 hari. Perubahan ini menyebabkan PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Namun demikian, penyidik menyatakan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Penyidik menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12).(r/PE)
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .