RADARMEDAN, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemkot Medan tahun 2019. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan Nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TDE [Tengku Dzulmi Eldin]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/10/2019).
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka adalah Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Artha Simanjuntak, Honorer Protokol Pemkot Medan, M Taufiq Rizal, Honorer Staf Wali Kota Medan, Eghi Devara Harefa, Honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin; dan Ajudan Wali Kota Medan, Muhammad Arbi Utama.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," terang Febri.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan selama 12 jam, Jumat (18/10) malam. Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa 4 koper besar yang diduga merupakan barang bukti.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain terkait perkara. Di antaranya seperti Kantor Dinas Perhubungan Medan dan Dinas Pekerjaan Umum Medan. Dari dua tempat ini penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.
Selain itu juga menyita mobil Toyota Avanza silver yang digunakan Ajudan Wali Kota Medan, Andika saat melakukan penggeledahan pada Sabtu (19/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas. Pemberian kedua terkait perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pada Juli 2019, Dzulmi Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi Eldin mengajak serta istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan. Sebelum ditetapkan tersangka, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT).(sumber : CNN Indonesia/red/PR)
TAG : kriminal,hukum