RADARMEDAN.COM - Personel Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di lokasi parkiran minimarket, Jalan Pintu Air IV, Gang Nabar, Kecamatan Medan Johor.
Petugas mengamankan tersangka berinsial HSM (45) di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/12/2021) malam. Saat ini tersangka telah di tahan di Mapolrestabes Medan untuk melanjani proses hukum.
Dari hasil penelurusan, tersangka HSM merupakan seorang kader organisasi masyarakat di bawah naungan PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) yakni Satgas Cakra Buana. Tersangka menjabat sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan kadernya tersebut. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersangka HSM melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Ya saya atas nama partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini, dan kami sangat kecewa dengan arogansi daripada kader kami," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Rapidin menyebut tindakan main hakim sendiri mestinya tidak dilakukan oleh kader PDI Perjuangan Sumut. Apalagi, lanjut kata dia, PDI Perjuangan merupakan partai yang membela rakyat lemah dan merangkul wong cilik.
"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri dengan memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa, untuk itu saya mohon maaf," ujarnya.
"Kami partai membela yang lemah, membela wong cilik, dan menaruh simpati kepada masyarakat jadi ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai kami," tambahnya.
Rapidin memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap HSM. Dia menyebut pihaknya secepatnya akan melakukan evaluasi terhadap tersangka.
"Kami nanti akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sembari yang bersangkutan telah ditangani oleh aparat hukum, kami mengapresiasi aparat hukum," terangnya.
Kendati, dia akan memberi kepastian itu setelah rapat keputusan dari DPD PDI Perjuangan Sumut untuk mengumpulkan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut.
"Jadi kami nanti setelah kami mengumpulkan semua keterangan apa kami akan memberikan tindakan tegas kalau kejadian itu tidak kita inginkan. Nanti ada keputusan dari rapat kami, rapat DPD untuk mengetahui hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, HSM menganiaya korban bernisial FA (17) di lokasi parkiran minimarket, Jalan Pintu Air IV, Gang Nabar, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (16/12/2021) sore. Aksi pelaku memukul, menendang, dan menampar korban hingga tak berdaya terekam CCTV pengawas minimarket dan viral di media sosial.(kbrn)/PE
TAG : kriminal,hukum,sekitar-kita