RADARMEDAN.COM, Samosir - Polres Toba Samosir menggelar rekonstruksi pembunuhan Arga Marpaung, bocah berusia 3 tahun, untuk melengkapi berkas kasus tersebut ke kejaksaan. Diketahui bocah tersebut tewas karena dicekik Samuel Manoktong Marpaung (38)–sebelumnya disebut Manonton Marpaung. Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tobasa, Jumat (5/4/2019).
Diketahui, Arga yang merupakan putra dari pasangan Donron Marpaung–Kepala Desa Narumonda 6–dan isterinya Boru Manurung sedang bermain-main bersama teman seusianya. Manoktong mengaku kesal lantaran putrinya M, datang mengadu sambil menangis karena mengaku diganggu Arga. Mendengar itu, Manoktong langsung emosi dan menemui Arga Marpaung. Arga akhirnya ditemukannya bersama teman-temannya sedang bermain di salah satu rumah yang ditinggal penghuninya sebab sedang pergi ke pesta di dusun sebelah.
Manoktong lalu menghampiri Arga lalu langsung mencekik leher korban seraya mengangkatnya hingga tak berdaya. Mendengar penjelasan itu, tiba tiba saja, Boru Manurung(ibunda Arga,red)langsung menjerit histeris hingga suasana rekonstruksi sempat terganggu sejenak. Manoktong terlihat memperagakan adegan demi adegan dengan mengenakan rompi tahanan Polres Tobasa warna orange. Awalnya rekonstruksi direncanakan akan digelar di lokasi kejadian.
Namun, mengingat massa yang berdatangan dari Desa Narumonda 6 sudah menunggu di depan rumah yang dijadikan lokasi rekonstruksi, polisi akhirnya memindahkan gelar tersebut ke Mapolres Tobasa. Tersangka Manoktong kemudian dibawa petugas keluar dari pintu belakang untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan dari massa yang tampak sudah mulai emosi. Massa pun tampak kecewa dan berusaha mendekati pelaku, namun petugas yang sudah siaga berhasil menghadang warga.
Sementara itu, orangtua korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi itu, ketika ditemui sejumlah awak media mengatakan, masih ada kekurangan kronologis kejadian yang belum ditampilkan.
“Ada beberapa tindakan brutal pelaku yang tidak ditampilkan,” katanya.
Menurut Donron, beberapa kejanggalan itu diantaranya pada hari kejadian sekitar pukul 05.00 pagi, pelaku sudah mendatangi rumah abang ayah korban dan meminta supaya dibawa berobat. “Juga, kekerasan yang dialami anak perempuan saya (kakak korban) tidak direkonstruksikan, padahal sampai sekarang bekas luka masih terlihat dan dia pun masih dan trauma,” kesal Donron.
“Saat rekontruksi tadi juga, pelaku usai mencekik anak ku hingga tak berdaya lalu membanting kepalanya ke lantai hingga kepala bagian belakangnya retak tidak ditampilkan,” imbuhnya sambil menanahan napas.
Sementara itu, akibat perbuatannya, Manoktong Manurung dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(tribratanews/red)
TAG : sumut,daerah,hukum