
RADARMEDAN.COM - Satreskrim Polrestabes Medan tahan pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Rumah Sakit di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Mardianta Br Ginting SH MH menyebutkan pelaku A umur 27 tahun.
“Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022, dimana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata AKP Mardianta, rilis yang dikutip media ini dari humas, Kamis, 05/01/23.
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital dari pada korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan,”sebutnya.
Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Heryanson Munthe/PE)
TAG : kriminal,medan