Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling, Paruh Burung Rangkong, Gading Dimankan Tim Polres Taput

Oleh : Radar Medan | 09 Agu 2022, 18:07:23 WIB | 👁 2414 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling, Paruh Burung Rangkong, Gading Dimankan Tim Polres Taput

RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

Dua orang pelaku diamankan, masing-masing LRS alias Rambe, 33 tahun, karyawan honorer,  warga Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta  S alias Sule 44) warga Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku paruh Rangkong Gading.

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput.

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kel. Huta Toruan VI  Kec. Tarutung Kab. Taput.

Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput. 

Kronologi Kasus Sisik Trenggiling, sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu, 06 Agustus 2022, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput.

Selanjutnya petugas bersama dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik trenggiling.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta  tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per- kg, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 1.6 Miliar Rupiah.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 (satu) orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan di lakukan di kota Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 (satu) tas ransel, selanjutnya pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, selanjutnya setelah orang yang membawa tas ransel tersebut membukanya dan pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, Dengan harga paruh burung rangkong* sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 500 juta rupiah.
Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung angkong gading Rp 500 jt. 

Diperoleh nformasi keduanya akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina. 

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim melakukan penimbangan barang bukti

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 40 ayat (2) dari Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan ,menyimpan atau atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian laindari satwa yang dilindungi atau barang barang yang di buat yang bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia,terang Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH dalalam Presrilis di Mapolres Taput Selasa 9 Agustus 2022

Dahlia Simorangkir/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas