Nekat Jual Sabu, Seorang Pria Warga Perbesi Diamankan Polres Tanah Karo di Perladangan
Oleh : Radar Medan | 25 Mar 2024, 10:46:46 WIB | 👁 684 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo, pada Selasa lalu (12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG(24), warga masyarakat Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Tanah Karo.
"Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari warga masyarakat tentang keresahan adanya Pemuda yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Perbesi," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB Tobing, S.H, Senin (25/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Penyelidikan yang di lakukan hingga akhirnya yang berhasil di tangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran Petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga.
Saat penangkapan tersebut di temukan barang bukti 1 (Satu) buah Plastik Assoy warna Kuning, yang sempat di buang YG ke atas Tanah, setelah di cek berisi 1 (Satu) paket Plastik Bening beriskan Keristal Putih yang di duga Narkotika jenis sabu di Timbang dengan keseluruhan berat Brutto 0,50 (Nol Koma Lima Nol) Gram yang terletak di dalam Kotak Rokok merek Gudang Garam, 2 (Dua) Bal Plastik Klip Bening, 5 (Lima) buah Sekop yang terbuat dari Pipiet Plastik dan 1 (Satu) buah Gunting.
Tidak bisa menghindar, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga di amankan 1 (Satu) unit Handphone Android merk INFINIX warna Biru Muda dan Uang Tunai Rp. 200.000, yang di duga kuat adalah Alat dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Saat ini YG sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sudah kita tahan sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun kurungan penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB Tobing, SH.(R)/hm/pe
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .