RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kasus pembacokan seorang pria bernama Faruzi Siregar 46) warga Dusun Pekan, Kampung Padang Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, disebut berlatar belakang sakit hati karena sering melakukan pungli.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada media saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
"Pelaku JA (39) warga yang sama, sakit hati terhadap korban Faruzi, karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat usaha milik pelaku. Dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada sejumlah supir truk yang melintas di Dusun Pekan, Kampung Padang Pangkatan tersebut," kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, sebelum kejadian, korban dan temannya sedang duduk di pinggir jalan simpang menuju tangkahan milik pelaku, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahan. Pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain. Setelah korban pindah pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak tiga kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus, kaki kanan terkulai hampir putus, dan lengan kanan korban luka sayat.
Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku kabur melarikan diri.
Dari hasil penelusuran, dalam 1x 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa handuk warna biru bercak darah dan sarung hijau muda bercak darah, kursi plastik merah berlumuran darah dan parang panjang sejenis pedang bergagang kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum