Keterangan Gambar : Kedua tersangka pelaku curanmor diamankan polisi setelah dilumpuhkan dengan timah panas (foto: dok)
RADARMEDAN.COM, KARO-Dua pelaku tindak kejahatan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan oleh Satuan Reskrim Polsekta Berastagi dengan timah panas di seputaran areal permainan Judi Dadu Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Peristiwa itu terjadi pada Hari Rabu (18/12) Desember 2019 sekira pukul 19:00 WIB. Belakangan diketahui tersangka bernama Cristoper Tarigan (34) warga Jalan Gundaling Demerel Panglet ,Kecamatan Berastagi serta Denis Nasution (22) Alamat Desa Lau Gumba, Kec. Berastagi Kab. Karo.
“Dua pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri,” kata Kapolsekta Berastagi, AKP Pawang Ternalem Sembiring yang disampaikan Brigadir Alipren Ginting Via WhatsApp kepada wartawan, Kamis (19/12) sekira pukul 13:50 WIB.
Alipren Ginting selaku Katim Unit Reskrim Polsekta Berastagi membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka, Pada Hari Rabu 18 Desember 2019 sekira pukul 19:00 WIB telah terjadi tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor pada Laporan Polisi Nomor : LP / 728 / XII / 2019 / SU / Res. Karo / Sekta B.Tagi.
Menanggapi Laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan dari hasil pemeriksaan bahwa Cristoper Tarigan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Denis Nasution menuju arah Bandar Baru. Berkat informasi dari keterangan Saksi kemudian oleh Personil Unit Reskrim Polsekta Berastagi dibawah pimpinan Ka.TIM Unit Satreskrim Berastagi Brigadir Alipren Ginting langsung melakukan penyisiran keberadaan terhadap kedua pelaku.
“Tersangka ada dilihat saksi mengendarai sepeda motor dan berbocengan, adanya informasi itu langsung ditindaklanjuti dan melakukan penyisiran dilokasi yang diterima polisi,” kata Alipren.
Tak memakan waktu lama TIM Reskrim Polsekta Berastagi, Kamis (19/12) dini hari sekira pukul 02:00 WIB berhasil menemukan keberadaan kereta Spacy yang sedang Terparkir di Areal parkir Perjudian Dadu, Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deliserdang.
Dari informasi yang dikumpulkan dilapangan sekira Pukul 02:30 WIB petugas berhasil menangkap kedua pelaku diseputaran judi dadu tersebut. Kepada petugas kedua pelaku langsung menujukan sepeda motor Jenis Honda merek Spacy warna merah yang terparkir di areal permainan judi dadu.
“Saat menunjukkan barang bukti itu pelaku mencoba melarikan diri dan diberikan tindakan terukur oleh petugas,” ujarnya.
Setelah itu, petugas langsung mengecek Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sepeda motor tersebut sama pada Laporan Polisi Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap sepeda motor dan langsung membawa sepeda motor tersebut bersama kedua pelaku ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya.
Turut diamankan petugas sejumlah barang bukti berupa, Satu Unit Kereta Honda merek Spacy, Satu Buah Kunci Tiga Roda, Satu buah besi yang sudah diruncingkan, Foto Copy Surat BPKB Kreta BK 9621 SAB dan Foto Copy STNK Kreta BK 9621 SAB. (RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum