RADARMEDAN.COM, KARO - Masyarakat Pemerhati Karo yang melakukan aksi damai di gedung DPRD Karo (29/1). Kelompok ini merupakan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (LSM. KPKP) Kabupaten Karo, LSM Gempita dan Garda Bela Negara Nasional(GBNN) Kabupaten Karo dan Forum Komunikasi Honorer Pendidikan Kabupaten Karo.
Massa yang berjumlah puluhan orang ini diterima ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan didampingi dua wakil pimpinan Sadarta Bukit dan David Kristian Sitepu beserta dengan beberapa anggota dewan, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Karo di jalan Veteran Kabanjahe.
Pihak exsekutif yang hadir, Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba, Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Andreasta Tarigan Kepala Bappeda, Nasib Sianturi, Asisten Administrasi Setdakab Karo, Mulianta Tarigan dan Asisten Pemerintahan, Suang Karo -Karo beserta dengan bebera staf jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut Ketua LSM. KPKP, Ikuten Sitepu didampingi ketua LSM Gempita, Robinson Purba dan Ketua Garda Bela Negara Nasional Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu mempertanyakan dasar hukum adanya dana hibah kepada instansi vertikal di Tanah Karo.
Menurut Pemerhati Kabupaten Karo dengan juru bicara Ikuten Sitepu dan Ronald Abdi Negara Sitepu, bahwa dasar mereka meminta penjelasan pemberian hibah kepada instansi vertikal yang ditampung di APBD dan PAPBD adalah, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Tranparansi dan Undang -undang nomor 14 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
" Dana hibah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 dan perubahan ke empat Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, " jelas Ikuten Sitepu.
Usai juru bicara massa menyampaikan pertanyaan dan pernyataan, pimpinan rapat ketua DPRD Karo, Iriani br Tarigan mempersilahan pihak eksekutif untuk memberikan jawaban.
Sekdakab Karo, Kamperas Terkelin Purba secara bergantian dengan Kadis PPKAD, Adreasta memberikan jawaban.
" Masalah honorer pendidikan yang mengangkat mereka adalah kepala sekolah. Honornya diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan dana BOS sekolah masing-masing," terang Sekda.
Dikatakan Sekda lagi, mengingat surat hanya mempertanyakan dana hibah maka dinas terkait tenaga honorer tidak diikut sertakan dalam pertemuan.
Kadis PPKAD, Andreasta mengatakan bahwa pemberian hibah sudah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Juga untuk mendukung sinergitas Forkopimda.
Perdebatan antara pengunjukrasa damai sejenak terhenti karena kehadiran Bupati Karo, Terkelin Berahmana dan Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang.
Mendapat jawaban yang dirasa kurang mengena, Ronald Abdi Negara Sitepu angkat bicara dan meminta dimana undang undang yang mengatakan boleh memberikan bantuan terus-menerus kepada instansi vertikal.
" Tolong tunjukkan kepada kami dimana undang-undangnya Pemda dapat memberikan hibah secara terus menerus, " ujar Ronald.
Merasa jawaban yang disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana beserta dengan jajarannya tidak mengenai sasaran yang diminta, maka massa meninggalkan acara pertemuan sehingga pertemuan tidak membuahkan hasil. (RT/RM/PE
TAG : karo,daerah