Keterangan Gambar : Mantan Pangdam Cendrawasih Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua Maju Pilkada Nias dari Partai Perindo (foto: Okezone/Wahyudi AS)
RADARMEDAN.COM - Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawsih, Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua, mengajak semua pihak, mulai dari pengurus partai politik, para politisi, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga media massa, untuk ambil peran dalam mewujudkan kontestasi politik yang bersih. Politik yang bebas dari politik uang (money politics).
Menurut Christian, praktek politik uang telah merusak pola pikir masyarakat dalam memilih calon kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Christian, usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara, Rabu (11/12/2019).
Uji kelayakan dan kepatutan itu dilaksanakan terakit rencana Christian maju di Pilkada Kabupaten Nias melalui rekomendasi Partai Perindo di tahun 2020 mendatang.
"Perlu adanya berperan aktif semua pihak untuk meminimalisir politik uang dalam pilkada. Tindakan ini diperlukan agar nantinya pilkada benar-benar menghasilkan pemimpin berkualitas dan bersih. Kecerdasan dalam memilih ini yang harus dimulai. Kita jangan biarkan ini terus berlarut. Meski tak gampang, tapi ini harus ada perubahan," kata Christian Zebua.
Dikatakannya, pemimpin yang dipilih dengan politik uang akan melakukan politik balas budi. Sehingga, tokoh-tokoh yang punya integritas tidak memiliki kesempatan memimpin di masyarakat karena dikalahkan politik uang.
"Politik uang mulai harus ditinggalkan. Agar yang punya uang dan tidak memiliki uang punya kesempatan yang sama. Dengan begitu akan terpilih pemimpin yang memang berkualitas," katanya.
Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI-AD itu menambahkan, ia tidak mempermasalahkan soal adanya biaya politik.
"Cost (biaya) politik itu perlu, tapi yang kita inginkan jangan buat masyarakat terbiasa memilih karena adanya politik uang. Jangan mau kita terperangkap lagi dengan pemikiran itu," kata Akmil angkatan 1980 itu.
(fid)/Okezone/PE/red
TAG : nias,politik