Pilkada P Siantar Termasuk Kategori Rawan dan Zona Merah
Oleh : Admin Radar Medan | 09 Des 2019, 18:38:38 WIB | π 1737 Lihat Politik
Keterangan Gambar : Launching Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2020 digelar di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu 23 November 2019 lalu.
RADARMEDAN.COM, P SIANTAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020 sudah mulai. Tahapan diawali dengan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penyelenggara, KPU Kota Pematangsiantar dan Bawaslu Kota Pematangsiantar bersama Pemko Pematangsiantar di awal Oktober dan November 2019 lalu.
Sebelumnya sempat muncul perdebatan antara KPU dan Wali Kota Pematangsiantar soal pelaksanaan Pilkada Kota Pematangsiantar, di mana KPU melalui suratnya kepada Wali Kota Pematangsiantar memberitahukan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Kota Pematangsiantar ikut dari 23 kabupaten kota di Sumatera Utara.
Wali kota sempat berpendapat bahwa pilkada di Kota Pematangsiantar digelar pada 2024, dengan asumi jabatan wali kota saat ini terhitung sejak 2017 sesuai dengan SK yang dipegang oleh wali kota. Wali kota bahkan sampai menyurati Kementerian Dalam Negeri. Namun KPU Kota Pematangsiantar mengacu pada arahan dan surat KPU RI bahwa Kota Pematangsiantar ikut Pilkada serentak 2020.
Finalisasi pelaksanaan itu tuntas setelah secara resmi KPU RI merilis jumlah kabupaten kota dan provinisi di Tanah Air yang ikut Pilkada serentak 2020, termasuk di dalamnya Kota Pematangsiantar, bagian dari 23 kabupaten kota di Sumatera Utara yang secara serentak menggelar pemungutan suara pada 23 September 2020 mendatang.
KPU Kota Pematangsiantar pun segera melakukan serangkaian tahapan, dan launching dilakukan pada Sabtu, 23 November 2019 lalu di Lapangan Haji Adam Malik, dihadiri Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar serta KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara.
Kota Pematangsiantar menjadi sangat istimewa atau mendapat perhatian khusus dari KPU RI dan Bawaslu RI bukan tanpa alasan. Pertama, dalam catatan pilkada di Tanah Air, kota ini pada penyelenggaraan Pilkada 2015 mengalami penundaaan.
Pilkada 2015 sedianya pada 9 Desember, baru digelar pada November 2016 setelah adanya konflik peserta pilkada, melakukan gugatan hukum terhadap lembaga peradilan atas pencoretan salah satu pasangan bakal calon.
Implikasinya adalah, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota menjadi βtidak normalβ yakni terhitung sejak 2017. KPU RI tentu tidak ingin ini terjadi berulang. KPU berkeinginan semua kabupaten kota dan provinsi bisa menggelar pilkada secara serentak tanpa terkecuali pada 2024 mendatang. Untuk bisa sampai di sana KPU harus mengawal secara intensif pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 23 kabupaten kota di Sumatera Utara.
Kedua, Kota Pematangsiantar dideteksi sebagai zona merah dan rawan pelanggaran, sebagaimana disampaikan oleh Fritz Edward Siregar saat hadir di Kota Pematangsiantar. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah money politics atau politik uang. Kota Pematangsiantar rawan dengan praktik itu, tak heran Bawaslu RI memberi atensi khusus kepada kota ini.
Pengawas Pemilihan Kecamatan
KPU Kota Pematangsiantar melakukan serangkaian tahapan, termutakhir sosialisasi pencalonan pasangan calon perseorangan, di mana KPU Kota Pematangsiantar telah menetapkan jumlah dukungan sebanyak 17.910 dalam bentuk KTP elektronik.
Jumlah itu diambil dari DPT Pileg 2019 yakni sebesar 10 persen. Ditetapkan dalam forum pleno KPU Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 27 Oktober 2019. Itu juga mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) huruf a UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari penyelenggara pengawasan juga sudah melakukan serangkaian tahapan, terutama pasca penandatanganan NPHD pada November 2019, yang sedikit molor waktunya, dari per 1 Oktober 2019.
Bawaslu Kota Pematangsiantar langsung membentuk kelompok kerja (Pokja) Penerimaan Pengawas Pemilihan Kecamatan yang diketuai oleh Junita Lila Sinaga, yang juga Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Pokja bertugas melakukan tahapan sosialiasi, pembukaan pendaftaran hingga fasilitasi proses rekrutmen untuk memilih dan menetapkan tiga orang di setiap kecamatan yang menjadi pengawas ad hoc selama pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2020.
Diawali dengan pembukaan pendaftaran pada 27 November 2019 lalu hingga 3 Desember 2019, antuasiasme warga Kota Pematangsiantar mendaftar cukup tinggi, yakni mencapai 132 orang yang tersebar di delapan kecamatan.
Jumlah pendaftar di Kecamatan Siantar Timur 17 orang, Siantar Barat 13 orang, Siantar Utara 24 orang, Siantar Selatan 11 orang, Siantar Marihat 11 orang, Siantar Martoba 18 orang, Siantar Sitalasari 25 orang dan Siantar Marimbun 13 orang.
Fase berikutnya, Pokja akan mengumumkan peserta yang lolos berkas administrasi sebelum kemudian berhak mengikuti ujian tertulis yang dilakukan secara online atau menggunakan computer assisted test atau CAT.
Menurut Ketua Pokja, Junita Lila Sinaga, sistem ini langsung dikendalikan oleh Bawasli RI. Materi soal akan disiapkan oleh Bawasli RI yakni terkait kepemiluan. Ditegaskan, ujian ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk Bawaslu Kota Pematangsiantar, karena hasilnya langsung diketahui begitu ujian selesai.
Model rekrutmen ini terbilang maju di banding seleksi serupa pada pileg atau pilkada sebelumnya. Setidaknya terhadap para peserta dibutuhkan kemampuan penguasaan teknologi dasar yakni menggunakan komputer, selain penguasaan materi ujian sebagai basic untuk seorang penyelenggara pengawasan.
Satu hal yang sangat prinsipil disampaikan oleh Junita Lila Sinaga yakni, bahwa dalam proses seleksi ini tidak ada praktik KKN dan main uang sogok agar bisa diterima menjadi pengawas pemilihan kecamatan.
Tentu notifikasi di awal itu dilakukan sebagai bentuk warning bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi proses seleksi. Karena sebagaimana disampaikan oleh Fritz Edward Siregar, bahwa Pilkada di Kota Pematangsiantar merupakan zona merah dan rawan pelanggaran.
Dalam rangka mengeliminir hal itu terjadi, Bawaslu RI dan Bawaslu Kota Pematangsiantar, terutama instrumen Pokja tidak akan memberi ruang proses seleksi yang terciderai oleh praktik KKN dan uang sogokan untuk memasukkan orang-orang tertentu ke panitia ad hoc di delapan kecamatan.
Tanggal 12 Desember 2019, Pokja segera mengumumkan nama-nama yang lolos administrasi, yang kemudian berhak mengikuti ujian CAT yang akan digelar di SMK Negeri di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar yang jadwalnya akan disampaikan kemudian oleh panitia atau Pokja.
Kita berharap dari 132 peserta, akan lahir sebanyak 24 orang pengawas pemilihan yang handal, berdedikasi, berintegritas dan profesional, sebagaimana disampaikan Junita Lila Sinaga dalam keterangan publikasi Bawaslu Kota Pematangsiantar pasca penutupan pendaftaran pada Rabu 3 Desember 2019 lalu.
Secara tersurat, tugas pengawas pemilihan kecamatan cukup berat. Tantangannya tidak semata menjalankan tugas sesuai ketentuan dan aturan, tetapi juga tantangan eksternal yang datangnya dari kelompok kepentingan, baik peserta pemilihan, parpol, masyarakat dan pihak lainnya.
Mengacu Pasal 33 UU No 10/2016 menyebutkan sejumlah tugas dan wewenang pengawas pemilihan kecamatan meliputi mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
Mengawasi pelaksanaan kampanye, mengawasi perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan, mengawasi penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK, mengawasi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS dan mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Kemudian, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU kabupaten kota, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.
Kemudian, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.(Tigor M/Humas Bawaslu P Siantar/PR)
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM β Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM β Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM β Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Puluhan papan bunga berjejer di depan Mapolda Sumut, Senin (10/3/2025), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut.
Papan-papan tersebut berisi pesan kekecewaan masyarakat terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut yang dinilai tidak . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM β Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .