RADARMEDAN.COM - Seminar prosedur penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan ke Bawaslu diadakan di Gedung Hermina Hall Universitas Darma Agung Medan (11/12).
Komisioner Bawaslu, Herdi Munthe menyampaikan pemaparan terkait penyelesaian Sengketa Pilkada.
"Bawaslu adalah wadah penyelesaian sengketa Pilkada, pemilihan legislatif yang ada di Sumatera Utara. Bawaslu harus netral, tidak memihak kepada salah satu kandidat," papar Herdi.
Ia menjelaskan jika sengketa berkepanjangan, ada masa penyelesaian perkara, yakni sekitar 3 bulan.
Dr Faisal Akbar Nasution, Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum juga merupakan salah satu narasumber dalam pemaparan hukum terkait Pilkada.
"Sengketa pilkada dibawa ke Mahkamah Konstitusi, hasil yang ditetapkan KPU bisa gagal jika temuan bukti dipersidangan Mahkamah Konstitusi terbukti ada kecurangan. Kita berharap pilkada 2020 dibeberapa kabupaten kota dapat diminimalisir kecurangan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, yakni mau terlibat langsung dalam perhitungan jumlah suara," papar Faisal.
Ia menjelaskan, jika ada pemilihan dengan sistem elektronik, mungkin bisa meminimalisir kecurangan, bahkan bisa mengurangi jumlah petugas yang mengalami musibah, seperti KPPS yang meninggal pilpres lalu.
(Ronny/RM/Medan)/PE/red
TAG : politik