Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga (Kiri) saat mendampingi proses pandafatran dan penerimaan pemberkasan calon Anggota Panwascam hari terakhir, Selasa (3/12/2019).
RADARMEDAN.COM, PANGURURAN - Berakhirnya proses pendaftaran dan penerimaan pemberkasan, Selasa (3/12/2019) pukul 23.59 WIB, Bawaslu Kabupaten Samosir pastikan tidak akan perpanjang jadwal pendaftaran. Hal ini berkaitan dengan jumlah pendaftar tiap kecamatan di Kabupaten Samosir sudah mencapai target.
Sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik umum Nomor. 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Halaman 3 Point C.1
Jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi di satu kecamatan kurang dari 6 (enam) orang, Pokja membuka 1 (satu) kali masa perpanjangan pendaftaran khusus untuk kecamatan tersebut yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga (Kiri) saat mendampingi proses pandafatran dan penerimaan pemberkasan calon anggota Panwascam hari terakhir, Selasa (3/12/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga saat mendampingi proses pendaftaran dan penerimaan pemberkasan hari terakhir juga mengatakan,atas terpenuhinya jumlah pendaftar di tiap – tiap Kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Samosir tidak akan perpanjang pendaftaran.
”Tentu saja, kita tidak akan perpanjang jadwal pendaftaran penerimaan Panwascam. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Samosir sudah memenuhi pencapaian, jadi tidak perlu kita perpanjang jadwal lagi”, tuturnya, Selasa (3/12/2019).
Hingga hari terakhir pendaftaran kemarin pukul 23.59 Wib, Bawaslu sudah menerima pendaftar sebanyak 92 Orang, yang terdiri dari 69 Orang Pelamar Laki – Laki dan 23 Orang Pelamar Perempuan.
Dan alokasi pelamar tersebut, sebanyak 8 orang pelamar dari Kecamatan Simanindo, 7 orang pelamar dari Kecamatan Onanrunggu, 12 orang pelamar dari Kecamatan Nainggolan, 12 orang pelamar dari Kecamatan Palipi, 9 orang pelamar dari Kecamatan Harian, 12 orang pelamar dari Kecamatan Sianjur Mula – Mula, 10 orang pelamar dari Ronggur Nihuta, 16 orang pelamar dari Kecamatan Pangururan dan 6 orang pelamar dari Kecamatan Sitio – tio.(unni/humas/PR)
TAG : danau-toba,daerah,politik