RADARMEDAN.COM, TOBA - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di depan Kedai milik Rainhard Simanjuntak JaIan. Mesjid, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu 26 April 2020, sekira pukul 22.00 WIB, akhirnya berbuntut panjang.
Pihak kepolisian Resort Polres Tobasa memastikan, akan menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat tersebut berdasarkan proses hukum yang berlaku dan profesional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikti Jaya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020.
“Kita akan mengangani kasus ini secara profesional dan sesuai Undang Undang yang berlaku,” tegas Akala.
Kasus dengan LP Nomor : LP/19/IV/2020/SU /TBS/SEK BLG tertanggal 29 April atas nama pelapor HMN (63), dengan tersangka JN (40) bersama adiknya RN (31) yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Balige, telah dilimpahkan penanganannya di Polres Toba Samosir.
Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar mengatakan, kronologi penganiayaan yang dialami HMN berdasarkan keterangan saksi berawal saat korban berusaha melerai perkelahian yang terjadi antara tersangka JP dan LN.
Bermula saat korban mendengar adanya suara ribut-ribut di dekat rumah korban, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat para pelaku yang bernama JN dan RN berteriak-teriak. Korban menyuruh para pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Akan tetapi para pelaku mengira korban mau menyerang pelaku. Pada saat korban mendekati pelaku dan menyuruh untuk masuk ke dalam rumah, tersangka JN memukul pundak korban dengan menggunakan tangan serta mendorong korban sampai terjatuh.
Korban berusaha bangkit kembali dan menyuruh pelaku untuk masuk ke rumah.
Kedua pelaku kembali mendorong korban hingga terjatuh, tersangka RN kembali memukul korban dan mengenai dagu korban.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami bengkak pada bagian punggung, tangan kiri dan telunjuk tangan kiri serta luka lecet pada lengan bawah tangan kiri korban.
Untuk tindakan selanjutnya, imbuh Nelson, pihak Polsek Balige telah menerima laporan pengaduan dan membawa korban ke Rumah Sakit HKBP Balige untuk berobat sekaligus permintaan VER (Visum). Dalam perkara ini Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Pihaknya juga telah melakukan Gelar Perkara dengan tujuan untuk menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 29 Mei 2020.
Melakukan Gelar Perkara dengan tujuan gelar penetapan tersangka, Rabu 3 Juni, pemanggilan serta pengambilan keterangan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Balige sejak Selasa 16 Juni 2020.
“Rencana tindak lanjut, kita akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU,” pungkas Nelson.(Rio-RM)/PE
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum