RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Lion Air menyediakan layanan gratis untuk uji kesehatan antigen (Rapid Test antigen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di enam rute penerbangannya mulai 22 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketersediaan Rapid Test Antigen Covid-19 secara gratis khusus semua penerbangan domestik pada rute Lion Air yang dilayani pergi pulang (PP), meliputi Jakarta – Medan – Jakarta, kemudian Jakarta – Padang – Jakarta, lalu Jakarta – Pekanbaru – Jakarta. Setelah itu, Jakarta – Palembang – Jakarta, Jakarta – Pangkalpinang – Jakarta serta Jakarta – Banjarmasin – Jakarta
Sementara itu untuk kota dan bandar udara keberangkatan diantaranya Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK), Medan – Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO), Padang – Bandar Udara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG).
Lalu Pekanbaru – Bandar Udara Interasional Sultan Syarif Kasim II di Simpang Tiga, Riau (PKU), Palembang – Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Talang Betutu, Sukarami, Sumatera Selatan (PLM), Pangkalpinang – Bandar Udara Depati Amir di Dul, Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (PGK). Kemudian Banjarmasin – Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ).
Harapan terbesar dari program dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/2/2021)
Maskapai dengan kode penerbangan JT tersebut juga memerinci ketentuan pelaksanaan “gratis” Rapid Test Antigen Covid-19, sebagai berikut yakni khusus calon penumpang yang mempunyai tiket penerbangan Lion Air, pada:
a. Periode pemesanan mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya,
b. Periode penerbangan mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya.
Kemudian penumpang wajib memiliki voucher Rapid Test Antigen Covid-19. Proses mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19, bersamaan ketika melakukan pembelian atau pemesanan tiket (issued ticket) mulai 22 Februari 2021 dan seterusnya.
a. Secara online (www.lionair.co.id, online travel agent dan call center) harus memilih menu “Layanan Rapid Test”,
b. Secara offline (ke kantor penjualan Lion Air, kantor agen mitra perjalanan dan lainnya) wajib menyampaikan bahwa: membutuhkan (ingin memperoleh) voucher Rapid Test Antigen Covid-19.
Selain itu, penumpang pun Wajib menunjukkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 saat datang ke fasilitas kesehatan jaringan kerjasama Lion Air.
Pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 khusus di jaringan kerjasama Lion Air dengan fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit, laboratorium dan lainnya),
Adapun, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air (tiket dipesan dan diterbitkan mulai 22 Februari 2021) dan belum melaksanakan Rapid Test Antigen Covid-19, maka untuk mendapatkan voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dengan:
a. Mengisi atau memasukkan (input) kode pemesanan tiket (booking code) pada www.lionair.co.id
b. Alternatif menunjukkan kode pemesanan melalui kantor penjualan Lion Air Group.
Sementara itu, Dalam upaya mendukung program digitalisasi secara bertahap pada dokumen kesehatan perjalanan udara, setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan terintegrasi dengan platform kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC) sebagai salah satu kelengkapan dokumen perjalanan udara.
Penumpang silakan mengecek tahapan ini:
1. Sebelum keberangkatan
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.
Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
2. Saat kedatangan
Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.
Panduan mengisi e-HAC silakan untuk membaca dan cermati dari petunjuk berikut ini:
Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan. Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya.(bisnis.com /PR)
TAG : ekonomi