RADARMEDAN, BINJAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang virtual (daring) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putra Sademo (22) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (07/07/2021).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yusmadi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siecsio Br Nainggolan, yang didampingi Linda Sembiring, membacakan tuntutan dakwa.
"Kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 20 tahun penjara," kata Siecsio.
Selain itu, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ilegal atau dilarang negara. Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, karena melakukan perbuatan dengan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram," jelas Siecsio.
Ia menambahkan, terdakwa harus membayar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman pidana selama 20 tahun 6 bulan penjara.
"Sebaliknya, jika terdakwa membayar denda tersebut, maka terdakwa akan mendapatkan subsider (potongan) kurungan selama 6 tahun penjara. Dimana terdakwa adalah seorang kurir dan berinisial A sebagai bandar sabu kabur," ungkap Siecsio.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang berat bruto 1.045 gram dan netto 1.000 gram setiap bungkusnya yang berjumlah 10 bungkus sudah dimusnahkan oleh Polres Binjai. Selanjutnya barang bukti sepeda motor disita oleh negara.
"Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU. "Kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa," kata penasehat hukum.
Namun, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum. Menurutnya, terlalu lama untuk nota pembelaan disusun sampai menunggu waktu seminggu. "Senin ya, waktu itu sudah cukup untuk susun nota pembelaan.
"Untuk itu, sidang ditunda dan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum," pungkasnya.(Rahmad/PR)
TAG : kriminal,hukum