Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Oleh : Radar Medan | 08 Jul 2021, 11:39:25 WIB | 👁 1141 Lihat Binjai
RADARMEDAN, BINJAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang virtual (daring) dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putra Sademo (22) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (07/07/2021).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yusmadi. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siecsio Br Nainggolan, yang didampingi Linda Sembiring, membacakan tuntutan dakwa.
"Kepada majelis hakim yang telah mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 20 tahun penjara," kata Siecsio.
Selain itu, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
" Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ilegal atau dilarang negara. Oleh karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, karena melakukan perbuatan dengan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram," jelas Siecsio.
Ia menambahkan, terdakwa harus membayar Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman pidana selama 20 tahun 6 bulan penjara.
"Sebaliknya, jika terdakwa membayar denda tersebut, maka terdakwa akan mendapatkan subsider (potongan) kurungan selama 6 tahun penjara. Dimana terdakwa adalah seorang kurir dan berinisial A sebagai bandar sabu kabur," ungkap Siecsio.
Adapun barang bukti sabu-sabu yang berat bruto 1.045 gram dan netto 1.000 gram setiap bungkusnya yang berjumlah 10 bungkus sudah dimusnahkan oleh Polres Binjai. Selanjutnya barang bukti sepeda motor disita oleh negara.
"Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan dari JPU. "Kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan nota pembelaan terhadap terdakwa," kata penasehat hukum.
Namun, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum. Menurutnya, terlalu lama untuk nota pembelaan disusun sampai menunggu waktu seminggu. "Senin ya, waktu itu sudah cukup untuk susun nota pembelaan.
"Untuk itu, sidang ditunda dan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukum," pungkasnya.(Rahmad/PR)
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .