RADARMEDAN, BINJAI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Perhubungan Binjai, Juanda Prastowo (JP) ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dugaan korupsi pengadaan CCTV yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Hal itu diketahui, ketika JP sebagai pejabat pembuat komitmen kepanitiaan dalam pengadaan CCTV di Binjai dan Juanda sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, M. Husein Admaja yang didampingi Kasi Intelijen, Iwan Roy, Selasa (06/07/2021).
Admaja mengatakan penetapan terhadap tersangka JP setelah dilakukan penyelidikan dan kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.
"Diketahui saat ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 388 juta dan berdasarkan perhitungan negara juga mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lebih," jelas Admaja.
Saat ini penyidik juga masih mendalami adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Karena Juanda berperan sebagai otak kejahatan dalam pengadaan CCTV.
"Bahkan diketahui JP diduga melakukan pengadaan sendiri, sehingga Juanda berbuntut dalam dugaan korupsi. Adapun keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan masih didalami," ungkap Admaja.
Penyelidikan terhadap JP yang diduga mengatur semua pengadaan, terus didalami aparat dan mencari dugaan keterlibatan yang lainya.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kita mendapatkan temuan kuat dan itu dijadikan barang bukti. Makanya kita simpulkan bahwa Juanda merupakan otak kejahatan," pungkasnya.(Rahmad)
TAG : binjai,kriminal,hukum