RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Sehubungan dengan Video tentang penutupan warung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, yang di duga dilakukan oleh oknum anggota ormas FPI Kecamatan Batang Kuis tersebut, Ibu Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta- DS, tanggal 29 April 2020 lalu, proses hukum di Sat Reskrim Polresta Deli serdang hingga saat ini masih berjalan.
Namun pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 pelapor an.Ibu Lamria Manullang yang didampingi seorang Ibu Pendeta Sari Debora Togatorop,Sth,MM dari Gereja HKBP Batang Kuis telah datang mencabut laporan pengaduan sesuai surat permohonan pencabutan pengaduan tanggal 9 Mei 2020.
Adapun isi surat tersebut adalah berupa permohonan Ibu Lamria Manurung untuk mencabut pengaduan kepada Bapak Kapolresta Deli serdang dengan alasan sudah berdamai dan sudah memaafkan pelaku pengerusakan terhadap warung nya, dan yang bersangkutan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Kapolresta Deli Serdang, KBP Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengaku telah menerima surat pencabutan laporan dari ibu Lamria Manulang.
"Benar kita telah menerima Surat pencabutan Laporan dari Ibu Lamria Manullang , sesuai surat permohonan tanggal 9 Mei 2020 dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan, ” ujarnya.
Kapolresta juga menghimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan bijak, terutama isu-isu di media sosial agar jangan sampai terpengaruh isu-isu yang tidak benar.(humas /PR)
TAG : deliserdang,kriminal,daerah,hukum