RADARMEDAN.COM - Pengamat Kebijakan Publik, Sumatera Utara (Sumut), Siska Barimbing, menilai lolosnya SZ di tahapan seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) menjadi preseden buruk bagi publik.
Pasalnya, yang bersangkutan SZ pada tahun 2013 pernah terjerat tindak pidana korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama. Hal itu ditandai dalam Perkara Pidana Nomor 48/PID.SUS/K/2013/PN.MDN dana bantuan hibah dan bantuan sosial dengan nilai kerugian negara Rp2,4 miliar.
“Jelas itu melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Poin b secara tegas menyebutkan syarat Anggota Komisi Informasi harus memiliki integritas dan tidak tercela,” kata Siska melalui rilis yang diterima Jumat (10/9/2021).
Disebutkan, dalam proses seleksi ini, satu syarat saja yang tidak dipenuhi maka calon tidak dapat lulus sejak awal tahapan. Oleh sebab itu, semestinya tim seleksi yang diberikan mandat untuk mencari dan menyaring calon anggota yang memenuhi semua persyaratan tersebut.
“Tim seleksi tidak boleh mencari-cari celah hukum untuk meloloskan calon yang secara jelas dan nyata tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Siska mengungkapkan, dengan lolosnya SZ merupakan kegagalan tim seleksi dalam menginterpretasikan nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab, lanjut Siska, hal ini menjadi preseden buruk terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi dan sangat jelas bertentangan dengan cita-cita dalam penyelenggaraan negara yang bersih.
“Keputusan ada di tangan DPRD Sumut selaku representasi rakyat. Kita mempunyai harapan besar DPRD Sumut akan memilih 5 orang anggota Komisi Informasi yang berintegritas, mempunyai rekam jejak yang bersih, dan kompeten,” pungkasnya.(kbrn)/PE
TAG : sumut